JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemerintah Perketat Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Idul Adha

Bentangan bukit karst di pantai Sembukan Paranggupito Wonogiri. JSNews. Aris Arianto
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah akan memperketat pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 15 tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha 1442 H yang berlaku dari 18-25 Juli 2021.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan ini meliputi aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi masyarakat selama Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Pemerintah juga menutup semua tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali, dan tempat wisata di wilayah yang menjalankan PPKM diperketat. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan

“Terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik, yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat,” ujar Wiku saat konferensi pers pada Sabtu (17/7/21) malam.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, tempat wisata tetap dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

“Setelah kebijakan ini resmi ditetapkan, maka dimohon seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan media wajib berkontribusi bersumbangsih melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” ujar dia.

Ia juga meminta pemerintah daerah agar melakukan penegakan hukum di lapangan secara konkret dengan menindaklanjuti produk hukum yang sudah ada sebelumnya.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com