JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemerintah Tambah Anggaran untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Airlangga Hartarto / istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Bersamaan dengan kebijakan PPKM Darurat, Pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) senilai Rp 55,21 triliun.

Khusus untuk Program Perlinsos, anggaran ditambah sebesar Rp 33,98 triliun. Jadi, dari sebelumnya Rp 153,86 triliun menjadi Rp 187,84 triliun.

Hal itu dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM secara virtual di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Melalui rilisnya ke Joglosemarnews, Menko Airlangga menjelaskan, anggaran Perlinsos  tersebut diperuntukkan bagi program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM.

Untuk program Kartu Sembako, jelas Airlangga, akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan @Rp 200.000 untuk 18,8 juta KPM. Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan (Oktober – Desember 2021) sebesar Rp 1,91 triliun.

Kemudian Subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus – Desember 2021) sebesar Rp 5,54 triliun. Sedangkan untuk Kartu Prakerja (Rp 1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp 8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp 10 triliun.

Khusus BSU akan diberikan kepada para pekerja di sektor non kritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp 3,5 juta ke bawah (diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun).

Sedangkan Bantuan Beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.

“Program-program Perlinsos tambahan tersebut akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, di mana untuk periode saat ini ada 122 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali,” tutur Menko Airlangga.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Bagaimana dengan nasib para pedagang kecil? Menurut Menko Airlangga, Pemerintah bakal  memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dan lain-lain.

Rinciannya, bantuan tersebut akan diberikan sebesar @Rp 1,2 juta bagi sekitar satu  juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri.

Mekanisme atau tata cara penyaluran bantuan akan diatur dalam Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh TNI/Polri, dan disusun dengan berpedoman pada Permenkeu mengenai Pemberian Bantuan Pemerintah, serta akan dilakukan pendampingan oleh Kemenkeu dan BPKP.

Menko Airlangga menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat pelaku usaha mikro atau super mikro harus melakukan Pendaftaran Program Bantuan.

Dalam hal ini, Babhinsa dan Bhabinkabtibmas akan melakukan jemput bola dengan mendatangi pelaku usaha mikro yang berhak, agar memudahkan mereka mendaftar.

Formulir pendaftaran berupa isian sederhana yang berisi data-data pokok, antara lain NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.

Selanjutnya, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.

“Setelah data valid, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai Penerima Bantuan,” paparnya.

Alur bantuan ini terhitung memudahkan para penerima, karena petugas TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha, sekaligus mengecek kesesuaian data yang diisi saat pendaftaran sebelumnya.

Sementara itu, pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan tersebut dapat berupa tanda terima atau berita acara dari penerima bantuan yang disertai foto dokumentasi memadai.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Setelah bantuan disalurkan, jelasnya, petugas TNI/Polri akan merekap datanya dan mengisi form laporan sederhana untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban.

“Dalam hal ini TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda atau Dinas terkait, Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Menko Airlangga.

 

Sesuai Level Asesmen

Menko Airlangga mnejelaskan, PPKM kali ini juga disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten/Kota.

Penentuan level didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T).

Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat BOR, dan pencapaian vaksinasi.

Pada saat dilakukan pembukaan secara bertahap, jika kondisi sudah melandai, tempat usaha yang akan dilakukan pembukaan yakni pasar tradisional (selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari), diizinkan dibuka hingga  pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan ketat.

“Peraturan lebih lanjut mengenai ini akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Saat ini pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari tetap diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Selain itu, juga pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur  Pemda.

Sedangkan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 30 menit. suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com