JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Penampakan Bapak Bejat Tega Setubuhi Putrinya dari Umur 10 Tahun Sampai Duduk di Bangku SMA. Terakhir Beraksi Diperkosa di Barak Karyawan

Tersangka pencabulan anak tiri saat diamankan polres kotabaru. Foto/Humas Polri
   

KOTABARU, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perbuatan pria bernama Falentinus Fahik alias Falen (43) ini benar-benar terbilang bejat.

Betapa tidak sebagai seorang ayah yang seharusnya mendidik dan melindungi tega anaknya, ia justru sebaliknya malah merusak masa depannya.

Pelaku tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja Bunga (16) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Bahkan aksi bejat itu dilakukan sejak korban masih duduk di SD berumur 10 tahun.

Akibat ulah bejatnya tersebut Falentinus Fahik alias Falen ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kejadian ini pertama kali terungkap ketika ibu kandung Bunga mendatangi Polsek Kelumpang Hilir Selasa (13/07/2021) dan melaporkan perbuatan tersangka.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Dalam laporannya, ibu Bunga menceritakan bahwa tersangka menyetubuhi Bunga pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira jam 04.00 wita

Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka disebuah barak karyawan yang berlokasi di desa Serongga Pondok 2 Rt 017 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Berawal pada saat korban tidur di kamar tidurnya kemudian tersangka datang membuka pintu kamarnya dan langsung menyetubuhi korban.

Bukan itu saja, menurut pengakuan Bunga kepada ibunya bahwa ia pertama kali di setubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2015 waktu masih berumur 10 tahun

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Syafruddin, yang diwakili oleh Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.

“Tersangka sudah kami tahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku” ujar kapolsek

“Adapun pasal yang kami persangkaan kepada tersangka yaitu Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com