JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pengumuman, Penutupan 27 Exit Tol dan 224 Titik Penyekatan di Jateng Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021. Ini Ketentuan Lengkap Semua Aktivitas Perjalanan dan Ekonomi!

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengecek persiapan penutupan exit tol PPKM Darurat di Sragen beberapa waktu lalu. Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Jateng memutuskan memperpanjang penutupan 27 pintu exit tol dan penyekatan di 244 titik. Kebijakan tersebut diambil setelah diberlakukan PPKM level 4 selama lima hari.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Al-Qudusy menuturkan penutupan pintu exit tol dan penyekatan seharusnya berakhir pada Kamis (22/7/2021). Hal tersebut diperpanjang hingga Minggu (25/7/2021).

“Dari hasil analisa dan evaluasi (anev) dari 3 Juli hingga 22 Juli kendaraan yang diputar balik di perbatasan provinsi berjumlah 14.591 kendaraan. Sementara untuk antar Kabupaten Kota sebanyak 63.989 kendaraan,” paparnya kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Iqbal menjelaskan beberapa ketentuan PPKM level 4 yang diberlakukan dari Selasa (21/7/2021) hingga Minggu (25/7) mendasarkan INMENDAGRI NO. 22 DAN 23 TGL 21 JULI 2021.

Di antaranya giat belajar mengajar secara daring, sektor non esensial harus melaksanakan work Form Home (WFH) 100 persen.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Kemudian sektor esensial keamanan, perbankan, pasar modal, Teknologi Informasi, hotel dan non covid-19, INDUSTRI harus WFH 50 persen.

Namun untuk disektor kritikal yakni TNI Polri menjalankan work form office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Kemudian pusat perbelanjaan, pasar tradisional buka sampai pukul 20.00 WIB dengan pengunjung dibatasi hanya 50 persen. Sementara apotek buka selama 24 jam.

“Giat keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, resepsi ditiadakan, fasilitas umum yakni seni dan olah raga tutup sementara. Transportasi umum maksimal jumlah penumpang 70 persen. Pelaku perjalanan harus menggunakan kartu vaksin atau swab antigen,” jelasnya.

Menurutnya hasil vicon dengan Kabarharkam ada beberapa poin penekanan dari Presiden.

Yaitu pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menjalankan prokes ketat.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Kemudian pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diperbolehkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dan prokes ketat.

Selanjutnya PKL, toko kelontong, outlet, pangkas rambut, loundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes ketat.

Pengaturan dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (PEMDA).

“Kemudian warung lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 21.00 WIB. Maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung menit dengan physical distancing,” ujarnya.

Ia mengatakan stok oksigen di wilayah hukum Polda Jateng saat ini berjumlah 200 ton.

Polda Jateng melalui Direskrimsus telah rutin melaksanakan pengamanan dan pengecekan ketersediaan oksigen serta pengisian liquid di Rumah Sakit.

“Hal ini agar ketersediaan dan distribusinya dapat sampai ke RS,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com