JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) rencananya akan menerapkan penggolongan SIM C mulai Agustus mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dalam Perpol tersebut menggolongkan penggunaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan sepeda motor berbasis listrik.
Melansir laman resmi Kakorlantas Polri, pembagian golongan SIM C meliputi:
SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasistas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
SIM C I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) dampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM C II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berjenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sementara itu, penggunaan SIM A Khusus ditujukan untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping). Dan golongan SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Melansir laman resmi website Polri, SIM berfungsi sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.