Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pernyataan “Covid-19 Bukan Virus dan Tak Menular” Jadi Viral dan Dianggap Menyesatkan, Dr Lois Ditangkap Polisi

Dokter Lois Owen / instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah menimbulkan kontroversi terkait dengan virus Covid-19, dokter Lois Owen akhirnya ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.

Dokter Lois viral di dunia maya, lantaran berbagai cuitannya menimbulkan kontroversi karena menyebut “Covid-19 Bukan Virus dan Tidak Menular”.

Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Mabes Polri Senin (12/7/2021) siang.

Dokter wanita itu sempat menyatakan bahwa kasus kematian Covid-19 tidak disebabkan oleh virus. Menurut dia, penyebabnya pasien Covid-19 meninggal, justru efek dari interaksi obat yang dikonsumsi pasien.

Seperti dilansir dari liputan6.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes, Ahmad Ramadhan memang membenarkan penangkapan Dokter Lois.

“Iya ditangkap,” tegas Ahmad.

Awalnya, dokter Lois ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Yang jelas kemarin, hari Minggu (11/7/2021) jam 16.00 WIB, ditangkap sama Unit Siber Krimsus PMJ,” sambung Ahmad yang menjelaskan perihal penangkapan Dokter Lois.

Selanjutnya, kasus yang telah menjadi atensi nasional itu dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

“Kemarin, Minggu (11/7/2021) diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri,” tegas Argo.

Sementara itu, Dokter Tirta turut geram sejak berbagai pernyataan kontroversial Dokter Lois terungkap.

“Ibu Lois, tolong pertanggungjawabkan statement Anda. Negara ini menjamin kebebasan berpendapat, tapi tidak untuk seperti ini. Ingat, gunakan hak Anda secara baik,” tulis Dokter Tirta melalui instagramnya.

Dokter Tirta turut menegaskan bahwa bukan dirinya yang melaporkan kasus ini. Dokter berkacamata itu menegaskan posisinya cukup sebagai saksi.

“Sorry banget nih. Saya ga melaporkan. Cukup jadi saksi saja. Karena banyak warga dan institusi dah melaporkan,” tegasnya.

Dalam menangani kasus itu, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terlebih dulu. Tahapan itu akan menentukan proses hukum Dokter Lois ke depannya. Linda Andini Trisnawati

Exit mobile version