JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PKB Setuju PPKM Darurat Diperpanjang, Syaratnya Jangan Luhut yang Mimpin

Ilustrasi penutupan jalur di Sragen Kota selama PPKM Darurat. Foto/Wardoyo
   

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM —Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju jika penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang guna menekan laju penyebaran virus corona.

Hanya saja, PKB mengajukan sejumlah persyaratan jika PPKM Darurat tetap akan diperpanjang. Salah satu syarat yang diajukan adalah, yang memimpin pelaksanaan PPKM Darurat langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan tidak diserahkan lagi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan.

Hal itu dikemukakan oleh Luqman Hakim, Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB, Luqman Hakim. “Jika PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang, Presiden harus memimpin langsung, jangan diserahkan lagi  kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” katanya.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Dikatakan Luqman, jika Presiden secara teknis merasa perlu menunjuk pimpinan pelaksana PPKM Darurat Perpanjangan,  maka Jokowi dapat membentuk tim leader yang terdiri dari Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menteri Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri sosial, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri dan Panglima TNI.

“Komposisi tim leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat Perpanjangan nantinya akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial/kewilayahan, agama, sosial, hukum dan keamanan,” ujar Luqman lewat keterangan tertulis, Senin, 19 Juli 2021.

Syarat lainnya, lanjut Luqman, anggaran jaring pengaman sosial perlu ditambah dan direalisasikan dengan jelas, vaksinasi digenjot, sektor konstruksi dihentikan, sektor transportasi publik juga dihentikan sementara, serta pengawasan PPKM Darurat harus diperketat.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

“Apabila pemerintah tidak memungkinkan melakukan penyempurnaan kebijakan PPKM Darurat sebagaimana syarat-syarat yang dibutuhkan di atas, maka saya usul PPKM Darurat tidak perlu diperpanjang. Cukup sampai tanggal 20 Juli sebagaimana rencana semula,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB ini.

PPKM Darurat Jawa-Bali sebelumnya berlaku pada 3-20 Juli 2021. Informasi yang diperoleh, pemerintah sedang membahas keputusan soal kelanjutan PPKM Darurat dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi hari ini. Keputusan tersebut disebut akan diumumkan sore ini.(ASA)

 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com