Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polri Maksimalkan Medsos, Tagar #TaatPPKMDarurat trending di Twitter

Irjen Pol Argo Yuwono. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejak resmi ditetapkan oleh Presiden menjadi kebijakan, Kepolisian RI menggunakan segala daya upaya turut menyosialisasikan PPKM Darurat melalui media sosial.

Salah satu yang ditempuh adalah dengan menggunakan media twitter secara berjenjang mulai dari Polda, Polres hingga Polsek.

Cuitan pun dikirim secara serentak pada pukul 13.00 hingga pukul 14.00 pada Jumat (2/7/2021). Hasilnya,  cuitan itu berhasil menduduki trending teratas di twitter.

Contoh isi cuitannya seperti ini: “Demi menekan laju penyebaran covid-19 di nusantara, penerapan PPKM Darurat pun akan dilaksanakan serta lebih memperketat protokol kesehatan bagi masyarakat” yang dilengkapi dengan tagar #TaatPPKMDarurat serta tag ‘Disiplin Perketat Prokes’.

Cuitan tersebut di antaranya disampaikan oleh akun yang dikelola Humas Polda Jawa Timur, Humas Polda Kalimantan Selatan, Humas Polres Mojokerto, Polres Trenggalek, hingga Polres Boyolali.

Selain itu Humas Polda Kalsel melalui akun twitternya @bidhumaskalsel juga menyampaikan bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan selalu siap untuk menjalankan segala instruksi demi memulihkan Indonesia dari pandemi covid-19. Cuitan ini juga dibubuhi foto Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. disertai kutipan “Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap menjalankan kebijakan PPKM darurat yang akan dimulai tanggal 3-20 Juli 2021”.

Naiknya tagar ini merupakan strategi yang baik agar masyarakat, terutama pengguna aktif media sosial dapat mengetahui informasi penting mengenai PPKM Darurat yang akan dimulai pada Sabtu (3/7/2021) besok.

Sesuai aturan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, PPKM darurat ini mengatur kegiatan seluruh sektor masyarakat yaitu pada sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial yaitu sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayarran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta sektor orientasi ekspor.

Pada sektor kritikal diperbolehkan 100 persen Work From Office dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal diantaranya sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Pada sektor ekonomi, seperti kegiatan perbelanjaan di supermarket atau pasar dapat dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan seperti mal akan tutup sementara. Untuk sektor farmasi seperti apotek dapat beroperasi 24 jam.

Perihal kegiatan belajar mengajar di seluruh tingkat pendidikan dapat dilakukan di rumah masing-masing secara online. Elysa

Exit mobile version