JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PPKM Darurat Diperpanjang, Mulai 26 Juli Warga Boleh Makan di Warung Tapi Maksimal 30 Menit

Kasatpol PP Wonogiri Waluyo memberikan pengertian kepada pengelola warung makan saat penerapan PPKM Darurat. Ilustrasi. Foto : Satpol PP Wonogiri
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Selain itu, ada beberapa aturan yang wajib ditaati untuk menjaga protokol kesehatan demi memutus rantai penularan Covid-19.

Presiden mengakui untuk mengurangi penyebaran Covid-19 atau varian baru yang menyertainya, merupakan upaya yang sangat berat. Apalagi faktanya sekarang, banyak rumah sakit (RS) yang over kapasitas oleh pasien Covid-19.

Jokowi mengakui, mengatasi Covid-19 harus seimbang dengan pemulihan kondisi ekonomi masyarakat. Pasalnya, menekan penyebaran yang terlalu ekstrem, bisa berdampak pada ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Jokowi menyampaikan pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat secara bertahap pada 26 Juli jika kasus menurun.

“Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021,” kata Jokowi.

Salah satu di antaranya, warga diperbolehkan makan di warung terbuka dengan tetap menjaga protokol kesehatan, selepas masa perpanjangan PPKM Darurat.

“Namun pengunjung hanya boleh makan di tempat maksimal 30 menis saja,” papar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (20/7/2021).

Untuk itu, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok Sembako, menurut Jokowi boleh dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya boleh 50 persen.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Sementara pasar yang bukan menjual Sembako boleh dibuka hanya sampai pukul 15.00 WIB, juga dengan kapasitas 50 persen.

“Aturan secara teknis nanti akan diatur selanjutnya oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021. Semula, PPKM Darurat berlangsung dari 3-20 Juli 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM Darurat itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021). Suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com