JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Hanya Boleh Makan di Warung Maksimal 30 Menit

Presiden Jokowi. Foto/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kebijakan PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Selain itu, ada beberapa aturan yang wajib ditaati untuk menjaga protokol kesehatan demi memutus rantai penularan Covid-19.

Salah satu di antaranya, warga diperbolehkan makan di warung terbuka dengan tetap menjaga  protokol kesehatan, selepas masa perpanjangan PPKM Darurat.

“Namun pengunjung hanya boleh makan di tempat maksimal 30 menis saja,” papar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (20/7/2021).

Presiden mengakui untuk mengurangi penyebaran Covid-19 atau varian baru yang menyertainya, merupakan upaya yang sangat berat. Apalagi faktanya sekarang, banyak rumah sakit (RS) yang over kapasitas oleh pasien Covid-19.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Jokowi mengakui, mengatasi Covid-19 harus seimbang dengan pemulihan kondisi ekonomi masyarakat. Pasalnya, menekan penyebaran yang terlalu ekstrem, bisa berdampak pada ekonomi masyarakat.

Untuk itu, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok Sembako, menurut Jokowi boleh  dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya boleh 50 persen.

Sementara pasar yang bukan menjual Sembako boleh dibuka hanya sampai pukul  15.00 WIB, juga dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

“Aturan secara teknis nanti akan diatur selanjutnya oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi  memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021. Semula, PPKM Darurat berlangsung dari 3-20 Juli 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM Darurat itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Jokowi menyampaikan pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat secara bertahap pada 26 Juli jika kasus menurun.

“Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021,” kata Jokowi. Suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com