Beranda Umum Nasional PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Beberapa Point Yang Mesti Diketahui!

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Beberapa Point Yang Mesti Diketahui!

Mempelai pengantin di pesta hajatan di Plupuh diswab dadakan oleh tim Satgas kecamatan setempat. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mulai tangga 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang, pemerintah bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) untuk Jawa-Bali.

Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan, kebijakan tersebut memiliki target menurukan kasus konfirmasi Covid-19 kurang dari 10.000 per hari.

Aturan tersebut nantinya akan mencangkup 48 kabupaten/kota yang asesmen situasi pandeminya di level 4. Serta, 74 kabupaten/kota yang asesmen situasi pandeminya di level 3, khusus di Pulau Jawa dan Bali.

Bagaimana dan apa saja aturannya? Setidaknya ada beberapa hal yang penting untuk diketahui.

  • Penerapan 100 persen kerja dari rumah (work from home) bagi sektor non esensial.
  • Kegiatan belajar-mengajar dilakukan sepenuhnya secara daring.
  • Bagi sektor esensial, maksimal hanya 50 persen pekerja yang bisa kerja dari kantor (work from office), dengan menerapkan protokol kesehatan. Hanya sektor kritikal yang diperbolehkan WFO 100 persen, itu pun dengan prokes ketat. Sektor esensial mencangkup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Sedangkan cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Khusus bagi supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  • Apotek dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam.
  • Kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) juga diperbolehkan berjalan 100 persen dengan prokes.
  • Menutup pusat perbelanjaan/mall sepenuhnya.
  • Untuk restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, diatur hanya bisa menerima delivery atau take away. Tak boleh ada makan di tempat (dine-in).
  • Selanjutnya, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  • Fasilitas umum seperti area publik, taman, hingga tempat wisata umum ditutup untuk sementara.
  • Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga dihentikan, karena lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan harus ditutup sementara.
  • Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Bagi pelaksanaan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Adapun penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
  • Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bis, dan kereta api, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I). Selain itu untuk pesawat diharuskan menunjukan hasil PCR negatif H-2 serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  • Masker tetap harus dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
  • Penggunaan face shield tanpa penggunaan masker tidak diizinkan.
  • Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Baca Juga :  PDIP Siapkan Bukti Dugaan Keterlibatan "Parcok" di Pilkada 2024

Untuk mencapai hasil yang maksimal, tulis dokumen tersebut, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut, terutama terkait dengan kegiatan yang masih harus WFO.

Baca Juga :  Menteri Bahlil Tegaskan Tak Ada Subsidi BBM untuk Ojol. Yang Pakai Kendaraan Sendiri Bakal Remuk! 

www.tempo.co