Site icon JOGLOSEMAR NEWS

PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Beberapa Point Yang Mesti Diketahui!

Mempelai pengantin di pesta hajatan di Plupuh diswab dadakan oleh tim Satgas kecamatan setempat. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mulai tangga 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang, pemerintah bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) untuk Jawa-Bali.

Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan, kebijakan tersebut memiliki target menurukan kasus konfirmasi Covid-19 kurang dari 10.000 per hari.

Aturan tersebut nantinya akan mencangkup 48 kabupaten/kota yang asesmen situasi pandeminya di level 4. Serta, 74 kabupaten/kota yang asesmen situasi pandeminya di level 3, khusus di Pulau Jawa dan Bali.

Bagaimana dan apa saja aturannya? Setidaknya ada beberapa hal yang penting untuk diketahui.

Untuk mencapai hasil yang maksimal, tulis dokumen tersebut, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut, terutama terkait dengan kegiatan yang masih harus WFO.

Exit mobile version