SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memastikan regulasi terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sesuai instruksi pusat. Termasuk regulasi tentang operasional restoran.
Gibran mengungkapkan, warung makan dan restoran tidak boleh menyajikan layanan makan di tempat (Dine in) selama PPKM darurat, tanggal 3-20 Juli 2021. Restoran hanya boleh menyajikan layanan take away (bawa pulang) sepanjang jam operasional.
“Iya restoran hanya boleh take away, tidak boleh dine in. Pokoknya semua peraturannya sama dengan pusat. Karena kita hanya tinggal melaksanakannya saja,” ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Selain itu, toko yang diperbolehkan tetap buka hanya yang bersifat esensial saja seperti toko obat, supermarket, toko kebutuhan sembako. Sedangkan jam operasional toko modern diatur sesuai batas waktu ditentukan.
“Kita tidak ada penutupan, tapi jamnya dibatasi. Mall kan di dalamnya ada toko yang jualan esensial juga. Nanti dilihat SEnya setelah saya tandatangani,” imbuhnya.
Untuk pengawasan selama penerapan PPKM darurat, Gibran menegaskan akan melakukan koordinasi secara intens dengan TNI/ Polri. Hal tersebut terkait dengan penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran.
“Pengawasan kita sudah koordinasikan dengan TNI/Polri. Petugas Jogo Tonggo juga akan kita optimalkan,” pungkasnya.
Ditambahkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, penerapan sanksi pelanggar prokes lebih tegas selama PPKM darurat.
“Sanksinya ditarik ke UU Kesehatan. Berkaitan dengan pelanggar prokes, terutama kegiatan yang berpotensi kerumunan,” ungkapnya. Prihatsari