Site icon JOGLOSEMAR NEWS

PT KAI Daops VI Siapkan Regulasi Penyesuaian PPKM Darurat

Petugas menyemprot disinfektan di seluruh rangkaian kereta Argo Parahyangan Bandung Jakarta di Stasiun Bandung, Ahad, 15 Maret 2020. PT Kereta Api Indonesia Daop 2 melakukan penyemprotan disinfektan pada rangkaian kereta jarak jauh untuk mencegah penyebaran virus corona. TEMPO/Prima Mulia

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — PT KAI menyiapkan regulasi khusus untuk menghadapi PPKM darurat yang akan diterapkan di sejumlah daerah di Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Terkait hal itu, PT KAI meminta pengguna moda transportasi Kereta Api (KA) untuk menyesuaikan diri, termasuk untuk wilayah Daops VI.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, sampai saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat.

“KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” urainya, Jumat (2/7/2021).

Terkait hal itu, Joni meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.

“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” imbuhnya.

Di sisi lain, Joni  menegaskan KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.

“Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak,” ujar Joni. Prihatsari

Exit mobile version