JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Semua PNS Karanganyar Wajib Simak Imbauan Sekda terkait Salat Idul Adha Besok. Dilarang di Luar Rumah, Harus Bisa Jadi Contoh Masyarakat!

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Republika
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Karanganyar mengimbau para PNS untuk tidak salat Idul Adha di luar rumah maupun masjid secara berjamaah.

Sebaliknya mereka diminta tetap menaati aturan untuk salat Idul Adha di rumah masing-masing. Termasuk kegiatan takbir keliling juga dilarang.

Penegasan itu disampaikan Sekda Karanganyar, Sutarno usai rapat paripurna di DPRD setempat, Senin (19/7/2021).

“Ikuti saja Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021. Tidak ada salat Idul Adha di masjid maupun lapangan. PNS harus memberi contoh ke masyarakat dengan mematuhi aturan PPKM darurat,” paparnya kepada wartawan.

Sutarno menyampaikan imbauan itu dilontarkan menyusul adanya SE Menag Yaqut Cholil Qoumas perihal Salat Idul Adha di rumah menyikapi masih tingginya kasus Covid-19.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Kerumunan yang terjadi saat salat Id, diantisipasi sejak dini dengan meniadakan salat sunah itu di lapangan dan masjid. Umat Islam boleh menunaikannya di dalam rumah.

Selain itu tiada pula takbir keliling. Namun digantikan takbiran di masjid oleh kalangan terbatas atau memutar rekamannya.

Sutarno mengatakan salat idul adha akan dilakukannya di dalam rumah dengan keluarga inti. Ia berdomisili di Trani, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo Jateng.

“Saya merasa dituakan di kampung. Sehingga tidak patut bila malah melanggar aturan pemerintah. Begitu pula seharusnya PNS Karanganyar yang juga jadi contoh di lingkungannya. Enggak ada pengawasan khusus. Semua kembali ke pribadi masing-masing,” katanya.

Meski tak ada takbiran keliling maupun salat id berjamaah di luar rumah, namun ia meyakini semangat berbagi dalam berkurban tetap terjaga.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Penyembelihan kurban diatur sedemikian rupa agar tiada kerumunan. Pelaksanaannya pada hari tasrik idul adha 1422 H atau 21-24 Juli 2021.

Ia mengingatkan libur bersama Idul Adha hanya di 20 Juli. Selanjutnya PNS masuk seperti biasa dengan ketentuan porsi ngantor dan kerja di rumah.

Sementara itu Kepala Kemenag Karannyar, Wiharso mengatakan seluruh ASN di lingkungan kerjanya juga diimbau mematuhi SE No 17 tahun 2021.

“Saya salat Id di rumah. Daerah Matesih sana. Perlu dipahami bahwa keselamatan jiwa lebih diutamakan. Memang ini yang terbaik. Sudah hampir dua tahun Covid-19 belum berlalu. Mari dengan kerendahan hati menengadahkan tangan dan berdoa agar pandemi segera berakhir,” katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com