JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Serukan Ajakan Demo PPKM Darurat, Pemuda Brebes Diciduk Polisi. Nih Tampangnya Saat Diamankan!

Pemuda asal Brebes yang diamankan polisi karena diduga menyebarkan hoax ajakan demo tolak PPKM Darurat di Brebes. Foto/Humas Polda
   

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial MI alias I (27) warga Losari Kabupaten Brebes yang diduga menjadi provokator aksi penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Brebes, Jawa Tengah (Jateng).

“Modusnya menyerukan untuk berkerumun atau berkumpul,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Iqbal menjelaskan, perkara ini awalnya ketika pada Minggu 18 Juli 2021, jajaran kepolisian sedang berpatroli di pos penyekatan Simpang 3 Exit Tol Brebes Barat.

Dalam hal itu, polisi meminta keterangan dua orang saksi. Pengakuannya bahwa mereka ingin mengikuti seruan Brebes bergerak untuk aksi menolak PPKM di Alun-Alun Brebes.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Akhirnya, saksi tersebut dibawa ke kantor polisi untuk menceritakan soal seruan aksi penolakan PPKM Darurat yang kini berganti menjadi PPKM Level 4 tersebut.

Menurut Iqbal, dari pengakuan dua orang tadi, mereka mendapatkan seruan dari postingan grup Facebook bernama Losari Dalam Berita.

“Setelah adanya laporan selanjutnya mencari informasi keberadaan tersangka, setelah di dapat informasi petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Iqbal.

Postingan ajakan demo tolak PPKM Darurat di Brebes yang bernada provokatif. Foto/Humas Polda

3 Akun FB dan 11 Tiktok

Kabidhumas menjelaskan selain kasus yang menjerat MI, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah mendapati 3 akun Facebook yang berisikan berita bohong dan ujaran kebencian terkait PPKM Darurat dari hasil operasi siber.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Selain itu penyidik juga mendapati 11 link tik tok yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokatif.

“Penyidik melakukan take down terhadap sejumlah kasus tersebut,” tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com