JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Siapkan Perda Tipiring Pelanggar PPKM Darurat, Satpol PP Didukung Penuh Pemkot Solo

Petugas menutup ruas jalan Piere Tendean Solo, Foto: Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Rencana Satpol PP Solo membuat Perda Tipiring untuk menegakkan sanksi pelanggar PPKM darurat mendapatkan dukungan penuh dari Pemkot Solo. Pasalnya, sanksi yang ada saat ini dinilai masih belum mampu mendisiplinkan warga untuk mematuhi PPKM darurat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengungkapkan, Dengan adanya Perda Tipiring, diharapkan sanksi tegas dapat diterapkan bagi pelanggar PPKM darurat. Selama ini, sanksi pelaku usaha non esensial yang nekat buka di masa PPKM darurat maksimal penutupan usaha.

Baca Juga :  Sinergi dengan OJK dan BPRS Hikmah Khazanah, Lazismu Beri Santunan untuk 100 Guru di Solo

“Dengan adanya Perda Tipiring ini, kita bisa menerapkan tindakan tegas bagi yang melanggar,” ungkapnya, Rabu (14/7/2021).

Namun demikian, pengesahan Perda Tipiring memerlukan waktu cukup panjang. Sebelumnya, Pemkot harus terlebih dulu membuat draf raperda, baru kemudian diusulkan ke DPRD Solo.

“Ini (Perda Tipiring) tergantung dari dewan. Mereka yang membahas dan mengesahkan semua perda yang diajukan Pemkot Solo,” imbuhnya.

Baca Juga :  Desak Pemakzulan Jokowi,  Aksi Demo di Depan Balaikota Solo Diwarnai Aksi Bakar Ban

Di sisi lain, Ahyani mengaku Pemkot Solo memiliki Perwali tentang penanganan bencana non alam untuk mendukung penerapan PPKM darurat. Dan Perwali tersebut bisa ditingkatkan menjadi perda.

“Makanya ditingkatkan di Perda, ada payung hukumnya. Belum tahu, nanti siap diterapkan kapan. Semoga secepat mungkin,” pungkasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com