Aturan ini mengacu pada dasar hukum berupa Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 tentang Dukungan Program Pemerintah Guna Menangani Penyebaran Virus Covid-19 dan ST Kapolda Jateng nomor ST//IV/YAN.1.1./2021 Tentang Dispensasi Perpanjangan SIM Masa Pandemi Covid-19.
Bagi pemilik SIM yang masa berlaku SIM nya habis pada masa PPKM darurat, harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.
Apabila selama masa dispensasi warga tidak melakukan perpanjangan, maka pemohon SIM diharuskan untuk melakukan ujian SIM mulai dari awal.
Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan secara daring, dapat mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Playstore. Aplikasi tersebut sudah mendukung perpanjangan SIM A, C, maupun D. Untuk tes dapat dilakukan secara daring di aplikasi tersebut dan pihak kepolisian akan mengirimkan SIM yang telah diperpanjang ke alamat pemohon. Elysa
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com