JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

SIM Habis Masa Berlaku Saat PPKM Darurat, Polres Sukoharjo Beri Dispensasi Urus Perpanjangan Sampai 27 Juli 2021

Poster pengurusan perpanjangan SIM di Sukoharjo. Foto: dok
ย ย ย 

 

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€”Pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021, guna mengurangi lonjakan kasus penularan Covid-19.

Menyikapi hal itu, Polres Sukoharjo mendukung penerapan kebijakan tersebut. Termasuk dalam hal pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Sukoharjo meberlakukan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya SIM sudah habis di saat penerapan PPKM Darurat.

Dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM dari akun resmi medsos Lantas Polres Sukoharjo, instagram @lantassukoharjo pada Sabtu (3/7/2021), Satlantas Polres Sukoharjo memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Dispensasi ini khusus bagi warga Sukoharjo yang masa berlaku SIM nya habis sejak 3-21 Juli 2021 serta tidak dapat melakukan perpanjangan secara online. Warga dapat mulai melakukan perpanjangan SIM lagi pada 21-27 Juli 2021.

Aturan ini mengacu pada dasar hukum berupa Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 tentang Dukungan Program Pemerintah Guna Menangani Penyebaran Virus Covid-19 dan ST Kapolda Jateng nomor ST//IV/YAN.1.1./2021 Tentang Dispensasi Perpanjangan SIM Masa Pandemi Covid-19.

Bagi pemilik SIM yang masa berlaku SIM nya habis pada masa PPKM darurat, harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Apabila selama masa dispensasi warga tidak melakukan perpanjangan, maka pemohon SIM diharuskan untuk melakukan ujian SIM mulai dari awal.

Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan secara daring, dapat mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Playstore. Aplikasi tersebut sudah mendukung perpanjangan SIM A, C, maupun D. Untuk tes dapat dilakukan secara daring di aplikasi tersebut dan pihak kepolisian akan mengirimkan SIM yang telah diperpanjang ke alamat pemohon. Elysa

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com