JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tahu Teman Kencannya Positif Covid-19, Pria Asal Bekasi Ini Nekat Membunuhnya

ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat korban pemotor terjun ke jurang / Pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Gara-gara tak diberitahu bahwa pria teman kencannya sesama jenis ternyata terpapar Covid-19, seorang pria berinisial AS ini nekad membunuh teman kencannya tersebut.

Peristiwa tragis itu terjadi di apartemen Grand Dhika City Jatiwarna, Bekasi. Sebelelum teweas, korban sempat terlibat baku hantam dengan tersangka.

“Keduanya sempat terjadi perkelahian, kemudian pelaku mencekik korban sampai meninggal,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).

Insiden pembunuhan itu berawal saat AS membuka aplikasi kencan dan bertemu dengan korban pada Rabu (7/7/2021). AS yang bekerja sebagai resepsionis di apartemen itu, diminta korban untuk bertemu di lantai 26.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Yusri mengatakan korban mengiming-ngimingi AS dengan uang Rp 300.000 jika mau memijatnya. AS kemudian menurut dan datang ke unit apartemen korban. Sesampainya di sana, keduanya melakukan hubungan sesama jenis.

“Pada saat itu pelaku tahu korban positif Covid-19, sehingga ada niatan untuk tidak melanjutkan,” ujar Yusri.

Namun korban yang sudah kepalang nafsu tak terima saat AS berhenti. Mereka kemudian terlibat perkelahian dan berujung korban dicekik oleh tersangka sampai mati.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Setelah membunuh teman kencannya, AS mengambil sejumlah barang berharga korban termasuk kartu kredit. Polisi berhasil menangkap AS empat hari setelah pembunuhan, dengan melacak pembelian sebesar Rp 30 juta dari kartu kredit tersebut.

Yusri mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini termasuk mendalami apakah ada motif lain dari tersangka membunuh teman kencannya yang mengaku positif Covid-19.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang perampokan disertai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com