Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tekan Laju Covid-19, Airlangga Hartarto: Di Luar Jawa-Bali, PPKM Mikro Diperpanjang di 43 Kabupaten/Kota Ini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Istimewa

JAKARTA,  JOGLOSEMARNEWS.COM –  Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 yang belakangan semakin cepat.

Khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang dimulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Sementaa untuk kawasan di luar Jawa dan Bali, akan diterapkan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli 2021 besok. Hal itu dilakukan sesuai dengan  periodisasi tahapan PPKM Mikro.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Menurut Airlangga,  penerapan kebijakan antara Pulau Jawa dan Balk dengan kawasan memang dibuat berbeda, karena kondisi yang tidak sama dalam hal kasus aktif Covid-19 yang terjadi.

Sebagai gambaran, jumlah kasus aktif di enam  provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28 persen  dari total kasus aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021.

Setidaknya ada lima  provinsi yang memiliki jumlah kasus aktif terbesar  di atas 10.000 kasus. Secara rinci adalah: DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, DIY 14.166 kasus, dan Jawa Timur  dengan 11.885 kasus.

Tingginya kasus aktif tersebut menurut Airlangga  berbanding lurus dengan tingkat keterisian Tempat Tidur (TT) di RS, atau bed occupancy ratio (BOR).

BOR pada enam provinsi di Jawa,  semuanya lebih dari 80%, dan lebih tinggi dari BOR Nasional sebesar yang hanya  75% per 4 Juli 2021.

Sedangkan di luar Jawa, ada tiga  provinsi yang mempunyai BOR tertinggi, yaitu Lampung (74%), Papua Barat (72%), dan Kalimantan Timur (71%).

Airlangga menjelaskan,  jika dilihat dari zonasi risikonya, maka enam provinsi di Jawa memiliki risiko tinggi. Sementara di Luar Jawa ada 10 provinsi yang termasuk dalam risiko tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

“Kesepuluh provinsi dengan risiko tinggi di Luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter tingkat BOR lebih dari 65%, dan jumlah kasus aktif di atas 4.000 kasus,” beber  Airlangga.

Data Indikator Asesmen Situasi Pandemi terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di Luar Jawa adalah: terdapat sebanyak 43 Kabupaten/Kota verada di Level 4,  sebanyak 187 Kabupaten/Kota di Level 3 dan  146 Kabupaten/ Kota di Level 2.

Dengan alasan itulah, ujar Airlangga, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro tahap XII mulai 6 hingga 20 Juli 2021.

“Kebijakan ini berlaku di semua Provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 Kabupaten/ Kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” jelas Menko Airlangga.

Rincian Kabupaten/ Kota tersebut adalah sbb:

Pengetatan atas Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada PPKM Mikro Tahap XII untuk seluruh Kab/Kota pada Provinsi di Luar Jawa diatur dengan ketentuan sbb:

Menko Airlangga meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di Luar Jawa-Bali), namun kegiatan di Sektor Esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang PHK kembali.

“Kegiatan ekomomi tetap dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya.

Pengaturan Kegiatan Ibadah

Airlangga menjelaskan,  kebijakan pengetatan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi menekan laju Covid-19 itu bersifat komprehensif dan saling mendukung antar departemen, termasuk dari Departemen Keagamaan.

Departemen Agama dalam hal ini juga mendukung kebijakan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro yang diperketat, salah satunya dengan pengaturan ibadah pada hari raya Idul Adha.

Secara  khusus mengeluarkan  SE Nomor 16/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Pelaksanaan Kurban 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat.

Mengacu pada  SE tersebut misalnya, malam takbiran dan takbir keliling dilarang. Shalat Idul Adha juga ditiadakan bagi daerah risiko tinggi.

Seementara pelaksanaan kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.

Sedangkan mengenai percepatan realisasi anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda), menurut Airlangga,  harus didorong untuk mempercepat realisasi earmarked 8% DAU/DBH untuk penanganan Covid-19.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, penyaluran Dana Desa dan BLT Desa pun ikut dipercepat dengan menggunakan KPM Tahun 2020, dengan lebih memfokuskan kepada penduduk miskin yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan.

“Memang yang terpenting dalam situasi sekarang adalah earmarked DAU/DBH dengan total 8% atau Rp 35,1 triliun se-Indonesia, dan ini baru terserap 10,53%. Ini terbagi untuk Penanganan Covid-19, dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan, insentif tenaga kesehatan, serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan Pemerintah pusat,” tutur  Suahasil Nazara.

Sedangkan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menambahkan,  daerah dengan Level Asesmen tinggi yakni Level 4 memiliki makna bahwa pertama, kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah tersebut tinggi, sehingga  untuk menurunkannya  diperlukan peningkatan testing.

Kedua,  jumlah rawat inap di RS tinggi, di mana ini dapat dikurangi dengan meningkatkan TT Isolasi di RS. Ketiga, jumlah kematian tinggi, yang mana ini dapat diturunkan dengan peningkatan treatment (penyediaan oksigen, obat-obatan, dll).

“Yang juga  menjadi prioritas adalah percepatan vaksinasi, yang saat ini untuk di luar Jawa-Bali persentasenya masih rendah di sekitar 8% – 59%.  Di Kepri 59% sudah divaksin dari total penduduk yang bisa divaksinasi. Ini akan terus ditingkatkan, untuk mencakup daerah lain yang masih rendah, sehingga setelah Agustus nanti bisa tercapai target vaksinasi sebanyak 2 – 2,5 juta suntikan per hari,” ucapnya. Suhamdani

Exit mobile version