JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tekan Laju Penularan Covid-19, Ini Kebijakan Baru PT KAI bagi Penumpang KRL

ilustrasi / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Guna menekan angka penyebaran Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur mengenai perjalanan KA Lokal.

Mulai tanggal 12- 20 Juli 2021, KA Lokal hanya diperbolehkan melayani pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal berdasarkan kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan itu merupakan bentuk tindak lanjut dari SE Kemenhub No. 50/2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan No. 42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Layanan operasional perjalanan KRL saat ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00-21.00 WIB hanya untuk melayani pengguna yang memiliki STRP atau Surat Kerangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi minimal eselon 2 untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Anne Purba selaku VP Corporate Secretary KAI Commuter menegaskan, bahwa setiap penumpang wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) kepada petugas di stasiun, jika tidak membawanya penumpang tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.

“Nantinya akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun,” ujar Anne dikutip dari tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021)

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Adapun sektor esensial mencakup keuangan, perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal mencakup kesehatan, keamanan, ketertiban masyarakat, penanganan bencana, logistik  energi, transportasi dan distribusi, makanan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan.

Selain itu juga  objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021. Widya Ayu Kusumastuti

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com