JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Tim Sparta Polresta Solo Bubarkan Pengunjung Kafe di Mahanan, Pemilik Diproses Hukum Karena Jual Miras dan Lebihi Batas Waktu Operasional

Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo membubarkan pengunjung sebuah kafe dan restoran di kawasan Manahan, Banjarsari enin (19/7/2021). Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo membubarkan pengunjung sebuah kafe dan restoran di kawasan Manahan, Banjarsari enin (19/7/2021).

Pasalnya, mereka beroperasi melebihi batas jam operasional. Aparat kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat pun langsung bergerak.

Kasat Sabhara Kompol Sutoyo memaparkan, selain membubarkan para pengunjung yang sedang asyik menyantap makanan dan minum, pihaknya juga mengamankan puluhan botol minuman keras yang disediakan di tempat tersebut.

“Pembubaran pengunjung tempat karaoke tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya di wilayah Manahan masih ada sebuah Kafe dan Restoran yang beroperasi melebihi batas jam operasional,” kata Sutoyo, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga :  Sedang Merebak, Seorang Warga Kadipiro Solo Meninggal karena Leptospirosis

Dia menjelaskan, mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung mendatangi lokasi tersebut. Bersama Satpol PP kota Surakarta kemudian mengamankan pemilik serta pengunjung yang berada di kafe tersebut.

“Untuk pengunjung dilakukan pendataan, sementara untuk kafe diberikan surat peringatan Satpol PP. Sedangkan untuk minuman keras yang kita temukan dilokasi dikarenakan tidak mempunyai ijin usaha edar selanjutnya kita bawa ke Mako Polresta Surakarta guna diproses sesuai prosedur tipiring,” jelasnya.

Kasat Sabhara menambahkan, sebagai pengelola kafe tersebut inisial DCP (24) warga Sriwedari, Laweyan. Tim Sparta juga mengamankan barang bukti Miras dari berbagai merk antara lain 3 Botol Merk Chivas Regal 12 exd, 3 (tiga) Botol Merk Jager Meister, 2 (dua) Botol Merk Martil, 3 (tiga) Botol Merk Eljimador, 4 (empat) Botol Merk Vodka Smirnoff, 3 (tiga) Botol Merk Captain Morgan, 3 (tigal) Botol Merk Gilbeys Vodka, 3 (tiga) Botol Merk Gilbeys Gin, 3 (tiga) Botol Merk Gilbeys Wisky, 31 (tiga puluh satu) Botol Merk Soju dan 11 (sebelas) Botol Merk Anggur Merah. Prabowo 

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gibran: Kita Ikuti Prosesnya Saja
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com