JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Wonogiri Masuk Level 3 Namun Belum Boleh Makan di Tempat di Warung Loh, Kalau Jajan Harus Dibawa Pulang alias Take Away atau Delivery

Petugas Satpol PP Wonogiri memberikan pemahaman mengenai perpanjangan PPKM kepada pengelola usaha kuliner. Dok. Satpol PP Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat telah diperpanjang hingga 25 Juli, istilahnya diganti menjadi PPKM Level 4.

Ada sejumlah kelonggaran dalam perpanjangan PPKM kali ini. Salah satunya masyarakat diperbolehkan makan di tempat atau dine ini dengan durasi maksimal 30 menit.

Namun demikian, kelonggaran ini tidak berlaku di Wonogiri yang saat ini ada di level 3. Aturan yang berlaku di Wonogiri tak akan jauh beda dengan saat PPKM darurat pada 3 sampai 20 Juli lalu.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Wonogiri masuk kriteria level 3. Hal itu pun dikonfirmasi Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

“Wonogiri masuk di level 3,” kata dia di Ruang Girimanik komplek Setda Wonogiri Rabu (21/7/2021).

Sejak sebelum PPKM darurat dimulai pada 3 sampai 20 Juli, Wonogiri memang masuk dalam situasi pandemi level 3. Bupati menilai, selama diberlakukannya PPKM darurat situasi di Wonogiri sangat kondusif. Tidak ada kejadian mencolok yang terjadi akibat PPKM darurat.

Meski kini PPKM diperpanjang dengan nomenklatur yang berbeda, aturan yang berlaku di Wonogiri dipastikan masih sama dengan apa yang diatur saat PPKM darurat.

Baca Juga :  Menjaga Kebiasaan Pola Makan Teratur Setelah Ramadhan, Tetap Sehat dan Bugar

Aturan tersebut tak akan jauh beda dengan Instruksi Bupati Wonogiri Nomor 1/2021 tentang PPKM di Wonogiri pada Masa Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Contohnya tentang penerapan jam malam dan juga masih belum diperbolehkannya konsumen untuk makan di tempat di warung makan, kafe atau sejenisnya. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

“Substansinya tidak ada perubahan, kita implementasikan kebijakan kedaruratan yang dilakukan 3 sampai 20 Juli. Kita perkuat saja karena ini sudah berjalan. Tingkat ketaatan masyarakat sudah oke, kita tinggal mengingatkan. Bertahan lima hari ke depan semua sulit iya, semua terkontraksi pasti tapi ini untuk kepentingan yang lebih besar. Jika sudah waktunya nanti dilonggarkan pasti dilonggarkan,” kata Bupati.

Jekek juga menekankan agar petugas di lapangan melakukan pemahaman kepada masyarakat dengan mengedepankan perasaan. Sehingga nurani masyarakat juga bisa terbentuk untuk bisa mensukseskan program pemerintah dalam menekan penyebaran korona.

“Tindakan tegas tidak harus kasar. Tidak ada (kejadian) yang sampai viral di Wonogiri. Ada satu dua pernik biasalah, bisa kita selesaikan dengan semangat go nyawiji mbangun Wonogiri,” kata dia.

Baca Juga :  Mengenal Pemanfaatan Program Indonesia Pintar di Ujung Barat Laut Wonogiri

Sebagaimana diwartakan, dalam Inmendagri 23/2021, ada perbedaan aturan yang berlaku pada wilayah dengan penerapan PPKM Level 3 dan 4. Pada wilayah dengan PPKM Level 4, aktivitas di tempat makan dan sejenisnya masih sama seperti sebelumnya, yaitu dilarang makan di tempat. Jadi, masyarakat hanya diperbolehkan untuk membawa pulang makanannya.

Sementara bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3, sudah mulai diizinkan menyediakan makan di tempat. Tentunya dengan beberapa ketentuan tambahan, yaitu: Pertama, makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas. Kedua, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, ketiga, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Keempat, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dan kelima, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada point pertama sampai keempat, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di wilayah PPKM Level 3 boleh buka dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Selain waktu, jumlah pengunjung juga dibatasi sebesar 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com