Beranda Daerah Semarang 4 Bandar Togel Singapore asal Semarang dan Jepara Digulung Polisi. Terancam 9...

4 Bandar Togel Singapore asal Semarang dan Jepara Digulung Polisi. Terancam 9 Tahun Penjara

Direskrimum Polda Jateng saat menggelar konferensi pers bandar judi togel Singapore. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 4 tersangka bandar judi togel Singapore di wilayah Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani, dalam Konfrensi Pers mengatakan, Dirreskrimum Polda Jateng melalui tim Resmob, telah berhasil menangkap pelaku penjualan judi togel Singapore di dua wilayah di Jawa Tengah ini.

“Kita berhasil menangkap empat pelaku penjual judi togel jenis Singapore, mereka kita tangkap di dua wilayah yaitu Kabupaten Semarang dan Jepara,” terang Djuhandani, kepada wartawan di depan Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (30/8/2021).

Keempat tersangka tersebut, kata Djuhandani, yang berhasil di tangkap Dirreskrimum Polda Jateng adalah, JW, RUB, AN dan LH.

“Keempatnya berhasil kita tangkap di Wliayah Kabupaten Semarang dan juga Jepara,” kata Djuhandani.

Baca Juga :  Ngeri! Duel Maut di Semarang, Pelajar Tewas dengan Luka Sabetan di Punggung Tembus Paru-paru

Dia juga menjelaskan, dari keempat pelaku tersebut, ditangkap di rumah mereka masing masing, saat sedang melakukan aktivitas penjualan judi togel Singapore (SGP).

Sedangkan untuk pelaku JW dari Kabupaten Semarang tepatnya di Ambarawa, ditangkap di rumahnya saat sedang melakukan rekap togel Singapore tersebut.

“Saat ditangkap para pelaku ini tidak melawan, mereka kita tangkap pada hari yang berbeda, yaitu hari Senin dan Rabu kemarin,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, tim Resmob Polda Jateng berhasil diamankan beberapa alat bukti, seperti kupon togel SGP, HP dan sejumlah uang.

“Pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dan kita kenakan hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo