SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat buron selama 9 hari, tersangka pemilik koper berisi uang palsu asal Sidoharjo, Sragen, akhirnya dibekuk polisi.
Pria bernama Sutrisno (38) warga Dukuh Taraman RT 12, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen itu diamankan saat menginap di Hotel Surya Sukowati Sragen, Kamis (19/8/2021) pagi.
Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, Kamis (19/7/2021), tersangka diamankan oleh tim Resmob Polres Sragen sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian hampir sepekan lebih.
“Tersangka sudah diamankan tadi pagi pukul 04.00 WIB oleh tim Resmob saat berada di Hotel Surya Sukowati Sragen. Selanjutnya dibawa ke Polsek Masaran untuk dilakukan pemeriksaan,” papar Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (19/8/2021).
Tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek. Pria tersebut dijerat dengan pasal memiliki, menyimpan uang palsu.
Sebelumnya, aparat Polsek Masaran sudah terlebih dahulu mengamankan barang bukti. Yakni koper milik tersangka yang berisi uang palsu sebesar Rp. 9.950.000.
Yang itu terdiri dari pecahan seratusan ribu sebesar Rp. 4.500.000,- dan pecahan 50an ribu sebesar Rp. 5.450.000,-.
Uang palsu itu diamankan dalam sebuah koper warna hitam, merk United Polo yang ditemukan warga di wilayah Dukuh Gondang, RT 7, Desa Jirapan, Masaran, Sragen, Rabu (11/8/2021) pukul 10.00 WIB kemarin.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. Wardoyo