Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Amalia Consulting Gelar Workshop Online Penerapan APU PPT BPR

tangkapan layar acara workshop APU PPT / Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Amalia Consulting menggelar workshop Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) secara online, Rabu (25/8/2021).

Workshop diikuti  peserta yang datang dari kalangan BPR Soloraya dan Jawa Barat, serta mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.

Direktur Amalia Consulting, Suharno yang tampil sebagai fasilitator workshop menyampaikan bahwa  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap tahun selalu melakukan audit terhadap lembaga keuangan, salah satunya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terkait penerapan APU PPT.

“Dari pengamatan dan pengalaman kami di lapangan, sering kali temuan audit OJK yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah temuan berulang. Salah satunya karena kekurangtelitian Customer Service (CS) saat melakukan Customer Due Deligent (CDD) terhadap calon nasabah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suharno yang juga dosen Prodi Akuntansi Unisri itu menjelaskan, CDD sendiri meliputi kegiatan identifikasi, verifikasi dan monitoring terhadap calon nasabah dan nasabah.

Proses Identifikasi meliputi pengisian aplikasi saat calon nasabah akan membuka rekening tabungan, deposito, maupun pengajuan pinjaman di BPR.

Dalam proses identifikasi calon nasabah atau debitur mengisi identitas secara lengkap. Setelah selesai akan diverifikasi kebenaran dan kelengkapan isian aplikasi oleh CS.

“Petugas di lapangan seringkali tidak teliti dalam melakukan verikasi, terkait sumber dana,  besaran penghasilan dan pekerjaan dari calon nasabah maupun debitur,” tandasnya.

Calon nasabah sering tidak mengisi terkait asal-usul atau sumber dana yang akan ditabung. Demikian juga profesi biasa hanya ditulis pekerjaan formal saja. Pekerjaan sampingan tidak diungkapkan.

Untuk besaran penghasilan calon nasabah cenderung merendahkan sumber penghasilan, karena takut sesuatu. Misalnya takut dengan masalah perpajakan. Atau bisa juga perasaan tidak enak bila menyebutkan jumlah yang sebenarnya.

“Padahal bila tidak diisi dengan sebenarnya, bisa menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya dalam formulir pembukaan rekening tertulis profesi guru, penghasilan 6 juta perbulan. Namun setiap menabung minimal 100 juta. Transaksi ini bisa dikagorikan sebagai transaksi mencurigakan, karena tidak sesuai profil nasabah,” urainya.

Dalam kesempatan workshop, Suharno mewanti-wanti agar dalam penerapan APU PPT para petugas BPR menerapkan prinsip 5 T, yaitu Tertib, Teliti, Terukur, Terkini dan Terlapor.

“Apalagi ketentuan tidak dijalankan, maka BPR bisa dikenakan sanksi denda, sanksi administrasi maupun sanksi lainnya yang lebih berat,  seperti penurunan tingkat kesehatan bank,”  paparnya, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.  Suhamdani

Exit mobile version