JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali telah diperpanjang lagi oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.
Walau diperpanjang, kini pemerintah memberi beberapa kelonggaran pada beberapa aturan, salah satunya terkait aturan penerbangan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Indonesia, Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, menambahkan aturan baru dalam melakukan perjalanan udara atau penerbangan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
Pada peraturan terbaru tersebut, terdapat pelonggaran prasyarat yang memudahkan calon penumpang perjalanan udara yang telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Calon penumpang tersebut kini tidak diwajibkan menjalani tes swab PCR sebelum naik pesawat. Akan tetapi, mereka tetap harus melakukan tes swab antigen sebagai gantinya.
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua,” kata Tito dalam instruksinya, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).
Namun, aturan hanya membawa hasil tes antigen untuk penerbangan khusus Jawa-Bali tidak berlaku bila calon penumpang yang baru divaksin satu kali. Solusinya, calon penumpang yang baru disuntik vaksin dosis pertama saja, tetap diwajibkan untuk membawa hasil negatif tes PCR. “Membawa hasil negatif PCR H-2 (sebelum keberangkatan) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama,” kata Tito.
Kelonggaran peraturan ini hanya berlaku untuk transportasi jalur udara saja. Jadi untuk transportasi lainnya, Tito masih menerapkan aturan yang sama dengan kebijakan sebelumnya.
Aturan sebelumnya yang kini masih berlaku yaitu, bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu, mereka harus membawa hasil swab antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Katentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, juga sebaliknya.
Aturan terkait tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Elysa Indriyani