JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Berawal Curiga Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Surat PCR Palsu. Dipesan untuk Penumpang Pesawat, Harganya Rp 900.000 Tanpa Tes

Konferensi pers penangkapan sindikat surat PCR palsu. Foto/Humas Polri
ย ย ย 

BALIKPAPAN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Tim Unit Tipidter Polresta Balikpapan berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga pembuat surat Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu.

Sindikat itu beraksi menjual surat PCR palsu untuk perjalanan udara melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kota Balikpapan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyeret 3 tersangka masing-masing berinisial PR (32), DI (30), dan AY (48).

โ€œPengungkapan itu bermula dari laporan oleh petugas Bandara SAMS Sepinggan Lanud Dhomber dan Satgas Covid yang berada di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan,โ€ ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, dalam rilis Selasa (3/8/2021) dilansir Humas Polri.

Turmudi mengatakan, informasi laporan petugas Bandara, Lanud Dhomber dan Satgas Covid Bandara, ada salah seorang penumpang pesawat yang mau keluar kota membawa surat PCR palsu pada Minggu (1/8/2021) kemarin.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Kasus pemalsuan terbongkar ketika petugas mengecek barcode yang tercetak di surat.

โ€œTernyata saat barcode tersebut discand, malah terbaca bukan sebagai hasil PCR, melainkan dokumen lain,โ€ ujarnya.

Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan dua rekannya yang lain.

Kasus ini, lanjutnya, saat seorang penumpang meminta bantuan seorang temannya untuk menemukan calo pembuatan surat PCR, akhirnya ditemukanlah seseorang berinisal A-Y yang bisa membuatkan surat PCR yang akan digunakan sebagai syarat untuk penerbangan.

Kemudian calon ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa tes dengan biaya Rp 900.000. Dari biaya tersebut si calo mengambil Rp 250.000, sisanya diberikan ke pembuat surat PCR palsu.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

โ€œTiga orang tersangka sudah diamankan, salah satunya ada karyawan kliniknya,โ€ tegasnya.

Dari penuturan para pelaku, lanjut Turmudi, aktivitas membuat surat PCR palsu ini sudah berjalan sebulan, bahkan komplotan ini sudah mengeluarkan lebih dari 40 lembar surat PCR palsu.

โ€œSurat PCR yang dikeluarkan itu dari Klinik keluarga bukan yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pelayanan PCR untuk penerbangan,โ€ tutup Turmudi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com