JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Berkaca dari Kasus Politisasi Dana Bansos, DPRD Karanganyar Ajukan Perda Tentang Baznas

Rohadi Widodo. Foto/Beni Indra
   

JOGLOSEMARNEWS.COM , KARANGANYAR -Pasca gegeran publik tentang dana Bantuan Sosial (Bansos) bertuliskan nama Bupati dan Istri Bupati, DPRD Karanganyar langsung ambil sikap dengan mengajukan Perda tentang Baznas.

Perda soal Baznas itu secara spesifik akan menyangkut  tentang mekanisme pengumpulan zakat dan pengaturannya.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar Rohadi Widodo mengatakan, Perda inisiatif itu sedang tahap rancangan dan nanti akan disempurnakan sebelum diajukan pada pembahasan resmi melibatkan anggota dewan dengan eksekutif dan Baznas.

“Belajar dari kasus kegaduhan publik soal dana Bansos dari Baznas namun kop amplopnya bertuliskan nama Bupati Karanganyar dan istrinya, DPRD Karanganyar malu dan meminta kasus itu dilarang keras terjadi kembali maka dirumuskan dalam Perda tersebut,” ujar Rohadi Widodo di sela-sela Rapim soal Raperda tersebut, Selasa (3/8/2021).

Perda tersebut, menurut Rohadi, intinya mengatur agar zakat benar-benar sesuai dengan syariat dan penyalurannya tidak lagi berbau politis sehingga menimbulkan gaduh seperti yang terjadi baru-baru ini saat Disdagnakertrans mengganti amplop Baznas dengan amplop yang lain.

Rohadi mengungkapkan bukan rahasia lagi selama ini dana Baznas menjadi alat politisasi sejumlah oknum pimpinan di daerah sebagai lembaga donatur sosial.

Padahal secara spesifik mestinya ada kriteria tersendiri tentang pihak yang bisa mendapatkan bantuan dari Baznas sesuai syariat Baznas sebagai lembaga zakat umat.

Bahkan Rohadi mencontohkan politisasi dana Bansos selain kasus PKL, banyak penyaluran bantuan tanpa menyertakan nama lembaga Baznas tetapi diklaim sebagai bantuan diluar Baznas.

“Di luar kasus amplop bertuliskan Bupati dan istrinya,  juga ada bingkisan lebaran untuk tukang becak dan pemulung yang nyata-nyata sumber dananya dari Bansos tetapi nama lembaga Baznas dihilangkan sehingga masyarakat merasa yang memberi bantuan adalah orang lain atau lembaga lain,” tandasnya.

Menurut Rohadi,  kasus seperti tidak boleh lagi terjadi, artinya jika memang dana bantuan itu dari Baznas maka ditulis apa adanya bahwa bantuan itu berasal dari Baznas.

Secara syariat, lanjut Rohadi model seperti itu jelas menyimpang karena Baznas itu bukan dibawah birokrasi pemerintah daerah meskipun bisa bekerjasama dengan Pemkab tetapi ada batasan-batasannya.

Untuk itu dengan diusulkannya Raperda tersebut penyaluran akan menjadi lebih tertata sesuai dengan syariat tentang siapa kategori yang berhak menerima. Selain itu juga kriteria teknisnya harus jelas jangan sampai Baznas hanya dimanfaatkan untuk tujuan politis.
“Baznas bergerak dan sesuai 8 asnab sehingga harus sesuai kriteria,” imbuhnya.

Adapun tentang Raperda Baznas itu lanjut Rohadi merupakan langkah maju di Jateng karena dari 35 kabupaten kota hanya Kabupaten Pemalang yang sudah memiliki Perda.

Kini Kabupaten Karanganyar juga akan memiliki regulasi yang sama apalagi kinerja  Baznas Karanganyar sangat prestisius bisa mengumpulkan sebanyak Rp 22 miliar.

Rohadi mengakui, tingginya pencapaian zakat itu didorong ketjasama dengan Pemkab yakni melalui surat edaran bupati yang mana masyarakat tergerak untuk berzakat.

“Ini sistem manual yang sudah baik trntunya kerrpan Baznas tak lagi bergantung dengan surat edaran bupati namun dengan Perda,” ungkapnya.

Diakui Rohadi pada tahap awal embahasan sempat terjadi selisih pendapat antara pimpinan. Yakni ada yang menilai tidak setuju Perda Baznas karena cukup dengan surat edaran bupati sudah bisa berjalan.

Bahkan ada yang beranggapan
Perda terkesan akan membatasi bupati dalam mendorong masyarakat untuk berzakat.

Meski begitu akhirnya semua setuju setelah dijelaskan manfaat detail Perda termasuk hina mengantisipasi  penyelewengan pengumpulan dan penyaluran baik pimpinan wilayah atau pimpinan Baznas sendiri.

“Soal teknisnya nanti kita sempurnakan bersama anggota dewan setelah Rapim kelar,” ujarnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com