MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Polres Magelang bersama dengan Polsek Dukun dan Polsek Sawangan meringkus pelaku pembobol dua apotek yang berada di Magelang.
Pelaku bernama Badak itu ditangkap dengan waktu dan hari yang berbeda. Kapolres Magelang, AKBP Ronald a Purba menyampaikan, bahwa kejadian pencurian terjadi di apotek Waringin Jaya di Dusun Karangrejo, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, yang terjadi pada hari Senin, 9 Agustus 2021 sekira pukul 07.30 WIB.
Lalu Apotek Dukun, di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, yang kejadiannya pada Rabu, 11 Agustus 2021 yang lalu, sekira Pkl 07.30 WIB.
Dari hasil olah TKP petugas dapat mengidentifikasi pelaku, kemudian pada hari Jumat, 12 Agustus 2021, kemarin, sekira Pkl 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti di rumah istri pelaku di daerah Bogeman.
“Dari olah TKP di dua lokasi kejadian itu, petugas akhirnya mengarah kepada seorang tersangka. Tersangka ini juga seorang residivis dalam kasus pencurian tahun 2020,” Kata Kapolres Magelang, Senin (16/8/21).
Dijelaskan Kapolres, tersangka tersebut bernama insial RH alias BADAK, (47), warga, Desa Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Dalam melakukan aksinya di dua lokasi kejadian, dengan cara menjebol pintu belakang apotek, kemudian menjebol lagi pintu dalam apotek dan mengambil uang di dalam lemari, tersangka berhasil meraup uang sebesar Rp. 68.880.600 juta di dua lokasi.
“Di TKP Sawangan, tersangka mengambil uang di dalam lemari sebesar Rp 25.880.600. Kemudian di TKP Dukun tersangka menjebol atap asbes WC apotik, lalu menjebol pintu WC dan mengambil uang di dalam laci meja kasir, brangkas dan kardus dibawah tangga sebesar Rp 43 Juta,” terang Ronald.
Kapolres menambahkan pelaku sebelum melakukan aksinya, dia mensurvei lokasi terlebih dahulu. Kemudian pelaku melakukan aksinya sendiri, usai pelaku melihat jika Apotek tersebut tidak ada penjaganya. Karena pelaku mengira di situasi seperti ini uang brangkas apotek itu banyak.
“Uang dari hasil pencurian itu, oleh pelaku dibagi bagikan kepada saudaranya, dan digunakan untuk membeli perhiasan istrinya yang sudah kami sita,” jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang turut disita, uang sebesar Rp 2 juta sisa dari hasil curian, 1 buah linggis, tiga buah obeng, satu buah senter, satu buah motor Honda Supra warna abu-abu, dua buah gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian dan satu buah dus Handphone Redmi 9C milik tersangka.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka berkerja sendiri. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. Wardoyo