JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Diinterogasi Polisi, Pedagang Ayam Bandar Sabu yang Ditangkap di Taman Sari Sragen Cokot Nama Anto. Penasaran Siapa Dia?

Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan tersangka bandar sabu asal Ngawi, Jerri Istanto alias Bagong (25) oleh polisi, menguak fakta baru.

Saat dikeler dan diinterogasi polisi, pemuda yang berprofesi sebagai pedagang ayam asal Dukuh Tambakboyo RT 3/8, Mantingan, Ngawi, Jatim itu menyebut nama Anto.

Nama itu dicokot sebagai orang yang menyuplai barang sabu yang ia punya. Jerri Bagong diamankan dengan barang bukti enam paket sabu siap edar seberat 2,5 gram.

“Saat dilakukan interogasi, tersangka Jerri mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya bernama ANTO. Paket sabu itu diperoleh dengan cara membeli saat setor ayam di Jakarta,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM kemarin.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sragen guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya, saat ini tim masih mengintensifkan penyelidikan untuk mengungkap nama yang dicokot Dan kemungkinan adanya oknum lebih besar.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Seperti diberitakan, Jerri ditangkap saat melintas di jalan Kampung Taman Sari, Kroyo, Karangmalang, Sragen.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 6 paket sabu siap edar yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen Sabtu (7/8/2021), Bagong dibekuk sekitar pukul 22.15 WIB pada 3 Juli lalu.

Penangkapan bermula ketika aparat mendapat informasi bahwa lokasi jalan Taman Sari sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan obat terlarang.

Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sragen menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 22.15 WIB, tim mencurigai sebuah mobil Isuzu Triaga AD 8229 EX yang berhenti di pinggir jalan.

Mobil yang dikemudikan Jerri alias Bagong itu terparkir dengan gerak gerik mencurigakan. Mendapati hal itu, tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeladahan.

Saat digeledah, tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun saat mobilnya digeledah, polisi mendapati sebuah tas kecil warna biru yang di dalamnya terdapat bungkus Rokok Dunhil warna hitam.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Saat dicek, di dalamnya ternyata berisi 3 paket plastik klip berisi sabu. Dan satu bungkus Rokok Gudang Garam Surya 12 yang di dalamnya juga berisi 3 paket sabu.

Dari dua bungkus rokok itu, total sabu yang diamankan sebanyak 6 paket seberat 2,5 gram. Kemudian diamankan pula seperangkat alat hisap yang terangkai dengan pipet yang disimpan di belakang jok.

Sebuah HP merk Samsung warna Gold juga diamankan sebagai barang bukti. Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso membenarkan laporan penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut.

Menurutnya saat ini kasus itu sudah ditangani Satres Narkoba. Tersangka berikut barang buktinya juga diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 127 (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com