JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Emosi Ibunya Meninggal Dinyatakan Positif Covid-19, Pemuda di Cilacap Nekat Mengamuk Rusak Rumah Sakit

Tersangka saat diamankan di Mapolres Cilacap. Foto/Humas Polda
ย ย ย 

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib apes harus dialami pemuda 28 tahun dengan inisial JTS. Warga Cilacap Selatan itu terpaksa harus mendekam di penjara usai mengamuk dan merusak rumah sakit akibat salah satu dari keluarganya dinyatakan covid-19 dan meninggal dunia di Ruang Amarilis RSUD Cilacap .

Kasus itu terungkap ketika digelar pers rilis yang dilaksanakan pada Kamis (5/8/2021) di Halaman Polres Cilacap.

Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi menjelaskan kejadian itu bermula ketika JTS mendapat kabar bahwa ibunya kritis dan meninggal dunia dinyatakan covid-19.

Kabar itu membuat tersangka emosi. Ia langsung merusak fasilitas rumah sakit dengan cara memecah jendela kaca dengan menggunakan tangannya dan membanting meja di ruang amarilis RSUD Cilacap.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

JTS pun juga mengalami luka pada tangannya hingga keluar darah berceceran dan langsung ditangani oleh perawat RSUD di ruang IGD.

Dan kejadian tersebut pelaku dapat diredam oleh keluarganya namun setelah diredam oleh keluarganya akhirnya menyadari.

โ€œRupanya sebelum diperiksa terkait kasusnya, tersangka ini dinyatakan covid-19, sehingga harus diisolasi selama 14 hari. Baru kemudian kasusnya ditangani oleh petugas kami,โ€ tutur Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi dalam press rilisnya kemarin.

Tersangka JTS mengaku bahwa dirinya emosi saat mendengar kabar bahwa ibunya meninggal di rumah sakit.

Karena katanya sebelum ada kabar ibunya meninggal, ia berulang kali mencari informasi keadaan ibunya, namun tidak mendapat respon dari pihak rumah sakit.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

โ€œIbu saya ditinggalin HP, tapi saya kesulitan tidak bisa menghubunginya. Rumah sakit juga tidak bisa dimintai informasi, kemudian saya datang ke rumah sakit dan emosi,โ€ ucapnya.

Akibat aksi pengrusakan oleh JTS, pihak RSUD Cilacap mengalami kerugian material sejumlah Rp 1,5 juta.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan, bahwa akibat perbuatannya tersebut, JTS terancam hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. Yakni dengan jeratan sesuai Pasal 406 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com