SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lima orang sedang asyik bermain judi dadu di Setabelan, Banjarsari, dikukut polisi, Minggu (1/8/2021) malam.
Dari informasi yang dihimpun, Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo menjelaskan, penangkapan itu berawal dari aduan masyarakat.
Warga melaporkan adanya judi dadu di kawasan tersebut. Tak menunggu lama, Tim Sparta menuju ke lokasi laporan tersebut.
“Awalnya, saat tim datang ke lokasi dan pelaku ditangkap, tidak ada dadu secara fisik,” kata Sutoyo, Senin (2/8/2021).
Meski demikian, Sutoyo menjelaskan jika para penjudi menggunakan aplikasi dadu di handphone salah satu pelaku. Modus ini kerap ditemukan petugas di lapangan.
Lima warga itu seluruhnya warga Setabelan yakni AA (29), BR (50), DS (24), S (25), dan FK (29).
“Sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polresta Solo,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp150.000, 1 unit handphone merek Redmi 9A, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max berpelat nomor AD 3879 RS.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, mengonfirmasi limpahan perkara dari Tim Sparta. Kelima pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo.
“Masih kami periksa dan segera kami naikkan ke penyidikan,” papar dia. Prabowo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com