Beranda Umum Nasional Kasus Peretasan Situs Seskab, Pelaku yang Masih Belia Sudah Retas 650 Web...

Kasus Peretasan Situs Seskab, Pelaku yang Masih Belia Sudah Retas 650 Web Dalam dan Luar Negeri!

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Agus Andrianto. Foto: Tribunnews.com/Igman Ibrahim

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet (Seskab) yang beralamat seskab.go.id milik pemerintah, Sabtu, (30/7/2021) kemarin telah membuat heran dan geleng-geleng kepala.

Selain karena pelakunya masih berusia belasan tahun, ternyata, dalam aksinya selama ini, pelaku telah berhasil meretas setidaknya 650 website dalam dan luar negeri.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, pelaku yang berjumlah dua orang, dan keduanya masih berusia belasan tahun itu, kini berhasil ditahan pihak kepolisian.

“Keduanya masih remaja,” ujar Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu (8/7/2021).

Pelaku pertama berhasil ditangkap pada tanggal 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang Kota Padang. Sedangkan pelaku kedua ditangkap pada Jumat, (6/8/2021) di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.

Sebagai informasi, laman setkab.go.id diretas dengan tampilan layar hitam dan foto demostran membawa bendera merah putih. Dari foto tersebut bertuliskan Blackhat II Anon Illusion Team Pwned By Zyy Feat Lutfifake.

Baca Juga :  Aduan Lapor Mas Wapres Picu Prokontra, Bukan Barang Baru Lagi

Tak hanya meretas situs milik pemerintah saja, kedua pelaku ternyata telah berhasil meretas ratusan situs. Pelaku mengaku bahwa motifnya meretas ratusan website adalah untuk mencari keuntungan pribadi.

 

Komjen Pol Agus Andrianto menyebut kasus peretasan Setkab itu diduga diakibatkan oleh kelemahan pada sistem keamanan website milik pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara.

“Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor,” jelasnya yang dilansir dari Tribunnews.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat pidana Pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1); Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Harum Ika Praningrum