Beranda Umum Nasional Ketok Palu! Eks Menteri Sosial Juliari Divonis 12 Tahun hingga Wajib Ganti...

Ketok Palu! Eks Menteri Sosial Juliari Divonis 12 Tahun hingga Wajib Ganti Rp 14,5 Miliar

Juliari Batubara / republika.co.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah tersandung kasus korupsi Rp 32,48 miliar bansos Covid-19, Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, Juliari juga dikenai sejumlah pidana tambahan.

Sidang vonis digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, (23/8/2021) siang secara virtual.

“Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021) sebagaimana dikutip dari Republika.

Dalam sidang tersebut, Juliari juga didenda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan enam bulan.

Eks ‘anak buah’ Presiden Joko Widodo tersebut juga wajib membayar uang pengganti dengan total Rp 14,5 miliar akibat korupsi secara bersama dan berlanjut dengan sejumlah terdakwa lainnya.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama paling lama satu bulan, maka harta benda terpidanan dirampas untuk menutupi kekurangan,” ungkap Hakim Damis dalam pembacaan putusan.

Baca Juga :  Klaim Mobil MBG Bagus, Dadan: Kecelakaan di Cilincing Karena Sopir Kurang Tidur

Apabila harta Juliari tersebut tidak mampu menutupi kerugian negara, maka ia akan diganjar pidana badan selama dua tahun.

Tidak berhenti di situ, hakim juga memberi hukuman berupa pencabutan hak politik milik mantan wakil bendahara umum PDIP tersebut. Hak pilih Juliari dicopot dalam jabatan publik selama empat tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail berencana akan mempelajari putusan majelis hakim terlebih dulu, sebelum mengambil sikap selanjutnya.

Ia perlu memikirkan butir-butir putusan hakim dan alasannya, sehingga langkah akan menerima atau menolaknya dapat ditempuh.

“Kami sudah sempat berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap. Kami akan coba mengambil sikap terlebih dulu untuk pikir-pikir,” jelas Maqdir dilansir dari Tempo.

Atas perbuatannya, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Linda Andini Trisnawati

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.