JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memutuskan untuk menunda peralihan siaran analog ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO), yang rencananya akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, seharusnya ASO akan dilakukan dalam lima tahap. Dimulai tahap I pada tanggal 17 Agustus mendatang, tahap II berlangsung paling lambat hingga 31 Desember, tahap II hingga 31 Maret 2022, tahap IV hingga 17 Agustus 2022 dan terakhir 2 November 2022.
Sementara itu, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengungkapkan, karena adanya Pandemi Covid-19 saat ini, penundaan tersebut dilakukan hingga tahun depan. Pengalihan TV Analog ke TV Digital akan dilaksanakan melalui tiga tahap, dimulai pada 31 April 2022.
Selanjutnya tahap kedua akan berlangsung hingga akhir Agustus 2022 dan tahap tiga pada awal November 2022. “Payung hukum mudah-mudahan segera, minggu ini dikeluarkan. Sebelum 17 Agustus,” kata Johnny.
Pasalnya, pengalihan siaran TV Analog ke Digital dinilai penting untuk mendukung ketersediaan internet cepat di Indonesia. Pengalihan ini akan memberikan efisiensi pada spektrum frekuensi radio 700MHz, frekuensi andalan untuk layanan seluler.
Tak hanya itu, pengalihan tersebut akan ada dividen digital sebesar 112MHz yang akan digunakan untuk penyediaan internet cepat dan frekuensi kebencanaan, notifikasi pada perangkat komunikasi jika terjadi bencana alam.
Tak dapat dihindari, fokus pemerintah dan masyarakat saat ini adalah untuk penanganan dan pemulihan kondisi akibat Pandemi Covid-19. Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani juga menilai jika keputusan terkait penundaan tersebut adalah yang terbaik.
“Di saat hampir seluruh energi bangsa terarah pada upaya melawan pandemi Covid 19, keputusan mematikan siaran tv analog yang punya dampak besar pada masyarakat kita tentunya membutuhkan pertimbangan teramat matang,” kata Christina pada, Selasa (10/8/2021).
Ia mengatakan saat ini kesiapan penyediaan set top box sebagai alat konversi yang diperlukan bagi tv analog untuk dapat menangkap siaran digital belum sepenuhnya siap dan masih memerlukan penanganan lebih lanjut.
Christina juga mengungkapkan bahwa TV untuk saat ini adalah sumber informasi yang dinilai penting di tengah upaya menangani pandemi saat ini. Untuk itu, ia mempertanyakan bagaimana dampak yang akan timbul jika akses masyarakat terhadap TV ditiadakan.
“Bagaimana Pemerintah dapat mengklarifikasi hoaks yang marak di media sosial jika TV sebagai kanal informasi terpercaya tidak tersedia bagi sebagian masyarakat yang wilayahnya terkena suntik mati siaran analog. Belum lagi kenyataan bahwa TV merupakan satu-satunya hiburan di masa PPKM ini bagi sebagian besar masyarakat kita,” ungkapnya. Hanifah Yulia Putri S