Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kontroversi Konten Akun Youtuber Muhammad Kece Tuai Kecaman dari Menteri Agama

Muhammad Kece. Youtube via tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kontroversi konten akun Youtuber Muhammad Kece, pada akhirnya memantik Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dia mengecam isi video tersebut. Menurut Yaqut,  pernyataaan Muhammad Kece merupakan penghinaan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana,” ujar Yaqut lewat keterangan tertulis,  Minggu (22/8/2021).

Diketahui,  YouTuber yang menamakan diri Muhammad Kece menuai polemik setelah mengunggah video yang dianggap menghina agama di akun YouTube-nya.

Kontroversi itu bahkan berujung dengan pelaporan terhadap dirinya ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Dilihat di akunnya, Muhammad Kece membuat saluran YouTube-nya sejak 17 Juli 2020. Akun YouTubenya diberi nama MuhammadKece. Dalam periode lebih dari setahun dia sudah mengunggah 450 video.

Dalam videonya, Muhammad Kece sering berpenampilan menggunakan peci hitam. Video-videonya banyak membahas agama. Video unggahannya selalu ditonton ribuan orang dengan rekor terbanyak 24 ribu penonton. Misalnya, dua video yang menuai kontroversi
berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ dan ‘Sumber Segala Dusta’.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan, yakni; dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

“Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin,” ujarnya dalam tayangan berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Menag Yaqut menjelaskan, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

“Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” tuturnya.

Exit mobile version