JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Lelakon, Kakek 70 Tahun Rudapaksa Nenek 75 Tahun, Pelaku: Aku Khilaf

Ilustrasi || Foto: pexels.com
   

LAMONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang kakek berusia 70 tahun memaksa seorang nenek yang usianya lebih tua lima tahun dari pelaku untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Pelaku berinisial R merupakan warga asal Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur dan korban berinisial KN usia 75 merupakan tetangga pelaku.

Pelaku diketahui dalam kesehariannya bekarja sebagai pemulung di wilayah Sidomukti.

Pria berinisial R asal Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur tersebut diketahui sehari-hari bekerja sebagai pemulung di wilayah Sidomukti.

Pelaku diketahui hampir setiap hari melihat korban yang selalu berada di rumah dan hanya bisa duduk di kursi roda itu.

Entah apa setan apa yang merasuki pelaku, pada Kamis pukul 09.00 WIB, pelaku memarkir sepeda ontelnya di depan rumah korban.

R lantas bergegas masuk ke rumah korban dimana korban sedang berada di ruang tamu dan duduk di atas kursi roda.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membopong korban ke atas tempat tidur dan langsung memaksa untuk melayani hubungan suami istri.

Korban tidak mampu melawan pelaku dan hanya bisa berteriak.

“Jangan, jangan, sudah, sudah,” teriak korban, KN.

Teriakan korban didengar anaknya, yang rumah ada di samping rumah korban.

Saksi yang pagi itu sedang memandikan kucingnya, langsung bergegas menuju rumah ibunya karena mendengar suara teriakan si ibu.

“Korban ini bahkan selain sudah tidak berjalan dan hanya di atas kursi roda, kondisinya juga sudah pikun,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri didampingi Kanit PPA, Aiptu Sunaryo, Minggu (1/8/2021).

Pada saat saksi, MA (51) tiba di rumah korban, saksi tidak bisa langsung masuk ke rumah korban karena pintu depan ditutup pelaku

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Begitu berhasil membuka pintu rumah korban, saksi masuk ke dalam rumah dan melihat korban berada di atas ranjang bersama kakek R dengan posisi menindih korban.

Melihat itu, saksi pelapor spontan berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar.

Kemudian pelapor memanggil keponakannya untuk datang ke rumah korban.

Tidak butuh kekuatan ekstra untuk menangkap pelaku, R yang masih berada di TKP tak biasa berbuat banyak.

Untungnya warga sekitar kejadian juga tidak tersulut emosi hingga tidak main hakim sendiri.

Kepada polisi, kakek bejat tersebut mengaku khilaf.

“Aku khilaf pak,” kata tersangka pada petugas.

Menurut Yoan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Penyidik juga mengamankan sepeda ontel milik tersangka yang setiap hari dipakai sarana untuk memulung, berikut barang bukti milik korban.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com