Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Level PPKM di Berbagai Daerah Turun, Pengusaha Minta Kapasitas Makan di Mal Ditingkatkan Jadi 50 Persen

Presiden Joko Widodo / instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Merespon turunnya level PPKM di beberapa daerah, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah meminta pemerintah memberikan kelonggaran.

Kelonggaran yang mereka inginkan, terutama mengenai peraturan makan di tempat (dine in) bagi restoran yang beroperasi di dalam mal.

Budihardjo berharap kapasitas pengunjung untuk makan di tempat bisa ditingkatkan menjadi 50 persen.

“Dampaknya dengan dilonggarkan akan menaikkan trafik dan penjualan,” ujar Budihardjo saat dihubungi pada Senin (23/8/2021).

Dalam ketentuan PPKM Level 3 dan 4 sebelumnya, pemerintah mengatur kapasitas pengunjung restoran di dalam pusat perbelanjaan atau mal maksimal 25 persen.

Peraturan itu lebih longgar ketimbang saat PPKM Darurat, yang tidak mengizinkan restoran menerima pengunjung untuk makan di tempat.

Budihardjo melihat upaya pelonggaran ini akan membantu pengusaha retail untuk cepat pulih. Meski, kata dia, sektor retail masih akan menghadapi tekanan dalam 1-2 tahun mendatang.

“Seberapa cepat retail pulih, dalam 1-2 tahun ini masih masa sulit,” katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali dari level 4 ke level 3. Kebijakan itu berlaku mulai 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.

 

Penurunan dilakukan setelah pemerintah melihat indikator penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di beberapa daerah. Adapun daerah yang mengalami penurunan level di antaranya Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

“Hal ini yang berdampak pada penurunan BOR nasional menjadi 33 persen,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan PPKM Terkini, Senin (23/8/2021).

Sedangkan daerah lain, seperti aglomerasi Bali, Solo Raya, Malang Raya, dan Yogyakarta masih berstatus PPKM level 4.

Exit mobile version