JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Masa PPKM Diperpanjang, Permohonan Cerai Warga Karanganyar Makin Meroket, PA Sampai kewalahan. Sudah 419 Pasangan Akhiri Rumah Tangga

Ilustrasi cerai
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karanganyar kembali menggelar sidang perceraian setelah sempat menundanya selama tiga pekan.

Pembukaan itu menjadi angin segar di tengah meroketnya angka permohonan cerai di Bumi Intanpari. Bahkan di 3 bulan pertama sampai Maret tercatat 419 permohonan cerai dikabulkan.

Di hari pertama pelayanan saja, panitera sampai menangani 40 perkara yang tertunda disidangkan.

Panitera Pengadilan Agama Karanganyar, Muh Sukiyanto mengatakan sidang perceraian kembali dibuka pada 2 Agustus 2021 atau saat perpanjangan PPKM darurat berakhir.

Layanan itu kembali dibuka setelah sempat ditutup tiga pekan sejak 3 Juli 2021 atau awal PPKM darurat.

“Sidang perkara itu ditunda selama berlangsung PPKM darurat. Baru sekarang bisa sidang lagi. Yakni 2,4, 5 dan 6 Agustus ini,” paparnya kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Namun memasuki PPKM, jumlah kasus perceraian di Karanganyar memang meroket. Saking banyaknya perkara di hari tersebut, enam panitera PA Karanganyar sampai kewalahan.

Sehingga membuat aturan pembatasan untuk pendaftaran perkara dan layanan produk hukum.

PA juga melakukan skrining ketat bagi para tamu dan karyawan pengadilan agama. Sebab, kantor ini pernah dilockdown gegara penularan Covid-19 di lingkungan pegawai.

Saat sidang pun dibatasi maksimal 10 orang saja di ruang sidang.

“Berdasarkan keputusan pimpinan, maka pendaftaran perceraian dibatasi 10 perkara sehari atau maksimal sampai jam 12 siang. Sedangkan pengambilan produk hukum 10 dokumen per hari. Ini karena jumlah petugas kami terbatas dan agar prokes tetap terjaga,” katanya.

Ia memperkirakan jumlah pengajuan perkara bisa membeludak apabila tanpa pembatasan.

Menurutnya, kasus perceraian pasangan suami istri di Karanganyar cenderung meningkat selama masa Pandemi Covid-19. Ia menyebut kasusnya memang tidak sebanyak seperti di Cimahi, Jabar.

Namun tetap tidak sedikit. Pada 2020 dikabulkan 1.630 permohonan cerai. Sedangkan mulai 2021 sampai Maret tercatat 419 permohonan cerai dikabulkan.

“Setahun rata-rata menerbitkan sampai 2.000 akta. Yakni dispensasi nikah, perceraian, gugat dan talak serta poligami dan waris,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com