JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Meluas, KTNA Sragen Juga Kecam Pembatasan Pembelian Pertalite. Kadinas Ungkap Kewenangan Pertamina, Katanya Jangan Sampai Pertalite Dijual Oleh Pengecer

Suratno. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penolakan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite pakai jeriken baik untuk pedagang eceran maupun pertanian, terus menuai kecaman.

Setelah penjual BBM eceran, Ketua DPRD dan dinas, kali ini dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) angkat bicara. Ketua KTNA Kabupaten Sragen, Suratno juga mengecam kebijakan pembatasan pembelian Pertalite pakai jeriken maksimal 10 liter di SPBU.

Menurutnya kebijakan itu menunjukkan arogansi sepihak yang dinilai akan berdampak merugikan masyarakat.

Sebab Pertalite adalah BBM yang bukan disubsidi pemerintah sehingga harusnya dijual bebas tanpa ada pembatasan tertentu.

Selain merugikan masyarakat yang menjadi pengecer, hal itu juga akan menyulitkan petani yang ingin menggunakan BBM Pertalite untuk bahan bakar mesin pertanian.

“Yang jadi pertanyaan, mengapa Pertalite dibatasi sementara Pertamax tidak. Kenapa pula hanya yang pakai jeriken yang dibatasi. Padahal kan sama-sama nggak bersubsidi. Kasihan masyarakat, kasihan petani juga, jangan dipermainkan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (18/8/2021).

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Suratno menguraikan mestinya barang itu kan dibebaskan di pasaran. Masyarakat harusnya tak perlu dibatasi atau dibeda-bedakan antara pembelian pakai jeriken dan konsumen langsung ke SPBU.

Jika alasannya didorong untuk membeli Pertamax, hal itu juga dinilai tidak adil dan terkesan pemaksaan.

Apalagi jika sampai petani yang membeli pakai jeriken diharuskan kembali pakai surat rekomendasi dinas, maka hal itu akan makin menyengsarakan petani dan rentan memicu gejolak baru.

“Sama-sama barang tidak bersubsidi, harusnya dibebaskan. Biar masyarakat yang menentukan dan memilih mau pakai Pertalite atau Pertamax. Kalau toh Pertalite-nya kurang ya mestinya jumlahnya yang diperbanyak,” tandasnya.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen, Tedi Rosanto menyampaikan dari hasil klarifikasinya, bahwa pembatasan pembelian Pertalite itu kewenangan dari Pertamina.

Menurutnya pembatasan memang hanya diberlakukan untuk pembeli pakai jeriken. Yang boleh dijual oleh pengecer adalah Pertamax.

“Maksudnya jangan sampai Pertalite dijual oleh pengecer. Yang boleh dijual pengecer adalah Pertamax. Bukan masalah Pertalite-nya, karena ini kewenangan Pertamina,” ujarnya dikonfirmasi Rabu (18/8/2021).

Sementara, Ketua Paguyuban SPBU Sragen, Agung, enggan berkomentar saat dimintai konfirmasi perihal kebijakan pembatasan pembelian Pertalite untuk pedagang eceran berjeriken itu.

Ia hanya menyampaikan terkait hal itu disuruh menanyakan langsung ke SBM.

“Anjuran suruh tanya SBM langsung atau telp 135,” ujarnya melalui pesan WA kepada wartawan Rabu (18/8/2021). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com