Beranda Umum Nasional Menko Airlangga: Optimalkan Informasi Geospasial untuk Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi

Menko Airlangga: Optimalkan Informasi Geospasial untuk Mendukung Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi

Airlangga Hartarto / Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berharap agar Badan Informasi Geospasial lebih berperan strategis dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu dikatakan oleh Airlangga dalam Rakornas Informasi Geospasial 2021 bertema “Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Reformasi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan”, Kamis (5/8/2021).

Dijelaskan, Badan Informasi Geospasial memiliki peran strategis, karena lembaga tersebut merupakan lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas penyediaan informasi geospasial dasar yang lengkap, berkualitas dan mudah untuk diakses.

Airlangga mengatakan, dalam rangka mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan, salah satu kebijakan utama yang dibutuhkan untuk menjadi dasar perencanaan adalah informasi geospasial dalam Kebijakan Satu Peta.

“Kebijakan Satu Peta merupakan program prioritas sebagai manifestasi Nawa Cita,” papar Airlangga, sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Kebijakan Satu Peta tersebut menurut Airlangga, bertujuan untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat dan akuntabel dengan skala yang sama dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi hak atas tanah, dan kebijakan nasional yang berbasis spasial.

Dipaparkan, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta untuk pertama kali diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2016, telah diselesaikan seluruh target kompilasi dan integrasi terhadap 85 peta tematik dengan cakupan wilayah di 34 provinsi.

Dalam tahap sinkronisasi, telah teridentifikasi irisan pemanfaatan ruang di Indonesia sebesar 40,6% dari luas wilayah Indonesia atau sebesar 77,4 juta hektare.

Baca Juga :  Meski Dipotong 35,72 Persen, ATR/BPN Eksis dengan Pinjaman Bank Dunia

Sementara melalui Perpres Nomor 23 tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas jumlah target Informasi Geospasial Tematik sebanyak 158 Peta Tematik di bidang Perekonomian dan Keuangan, Kebencanaan, serta Kemaritiman.

Airlangga menjelaskan, pembangunan infrastruktur prioritas membutuhkan dukungan produk rencana tata ruang yang terintegrasi.  Tata ruang itu  mencakup ruang darat, laut dan udara, termasuk ruang dalam bumi.

Hal itu akan membuat rencana tata ruang lebih mudah diakses dan sangat kredibel untuk dijadikan acuan.

“Karena itulah, Kebijakan Satu Peta ini menjadi krusial,” tutur Menko Airlangga.

Saat ini, demikian Airlangga, produk Kebijakan Satu Peta telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program atau kebijakan nasional berbasis spasial.

Kebijakan tersebut antara lain meliputi Online Single Submission (OSS), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dalam rangka Reforma Agraria, optimalisasi konektivitas infrastruktur dan pemerataan ekonomi.

Selain itu ada juga perbaikan kualitas tata ruang, penetapan Lahan Sawah Dilindungi, pengembangan Food Estate,  konsolidasi data perkebunan kelapa sawit nasional, serta perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.

Melihat dari nilai strategisnya, Menko Airlangga berharap produk Kebijakan Satu Peta terus dioptimalkan dalam penyediaan sistem informasi berbasis spasial.

Kebijakan Satu Peta juga bermanfaat untuk aspek ekonomi dan investasi, baik berupa pemetaan potensi sumberdaya ekonomi, sampai aspek dukungan sosial dan kesehatan masyarakat berupa dukungan terhadap pelaksanaan PPKM.

Baca Juga :  Kades Kohod, Arsin antah Kabur ke Luar Negeri, Sempat Dikabarkan Hilang

“Sementara dari aspek lingkungan hidup dan mitigasi bencana, berupa pemetaan kawasan konservasi, pemetaan kebencanaan, dan aspek pemanfaatan informasi geospasial lainnya,” jelas Menko Airlangga.

Terlebih dengan  dukungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 sebagai mandat Undang-Undang Cipta Kerja, maka akselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan akan semakin cepat.

Dengan demikian, kondisi tersebut dapat mendorong pada kepastian ruang investasi dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi.

Ke depannya, ujar Airlangga, dukungan dan partisipasi dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, serta seluruh masyarakat juga dibutuhkan.

Utamanya, untuk memformulasi ide terobosan inovatif dalam pemanfaatan informasi geospasial, mengakselerasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta mendorong pemanfaatannya dalam berbagai pengambilan keputusan yang berdampak pada hajat hidup masyarakat. Suhamdani