JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur Tahun Baru Hijriah yang bertepatan dengan Selasa, 10 Agustus menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penanganan pandemi.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” ucapnya
Kebijakan perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” kata Kamaruddin Amin Senin, (9/8/2021).
Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya menggeser hari libur Tahun Baru Islam, bukan hari besar keagamaan.