Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Petugas Satpol PP Boyolali Ingatkan Pedagang untuk  Tidak Jual Rokok Ilegal

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Pasca temuan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kecamatan Simo beberapa waktu lalu, Satpol PP Boyolali menggiatkan pembinaan pada masyarakat tentang rokok ilegal tersebut.

Seperti dilakukan pada Selasa (31/8/2021),  petugas mendatangi 16 toko dan pembeli di Pasar Mangu, Kecamatan Ngemplak guna melakukan pembinaan dan sosialisasi.

Pasalnya,  peredaran rokok ilegal masih marak ditemui di daerah pinggiran.

Plt Kabid Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP M. Sofyan Tsuri menjelaskan, pembinaan pada pedagang ini sudah dilakukan secara rutin. Sebab kegiatan itu masuk dalam kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Di antaranya untuk pembinaan, penertiban, hingga penindakan pedagang rokok ilegal,” katanya.

Diungkapkan, ke-16 toko tersebut masuk deteksi awal untuk diberi pembinaan. Meski tidak ada temuan rokok ilegal. Pihaknya mengingatkan pemilik toko  agar tidak menerima sales rokok ilegal.

“Kami juga memberikan pengetahuan tentang larangan penjualan rokok ilegal. Bahkan pembeli juga kami edukasi. Pasalnya, rokok ilegal masih ditemui, terutama di daerah pinggiran,” ujarnya.

Adapun merek ilegal yang masih marak ditemui mirip dengan merek rokok legal. Seperti Mildboro, LAris, dan lainnya. Rokok ilegal ini dijual dengam harga murah, yakni berkisar Rp 5.000- Rp 7.000/ bungkus isi 20 batang.

“Sedangkan satu slop dijual dengan harga berkisar Rp 50.000. Jauh lebih murah dari harga rokok legal dengan cukai,”  bebernya.

Selain diduga dijual langsung di toko- toko, ada juga rokok bodong yang dijual secara online. Satpol PP beberapa kali memancing penjual online rokok ilegal. Namun, belum berhasil karena penjual mulai curiga. Waskita

Exit mobile version