Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polresta Solo Buru 3 DPO Kasus Pengeroyokan Polisi yang Lerai Warga Dikeroyok karena Ambil Foto Kecelakaan

pengeroyokan polisi

Satreskrim Polresta Solo membekuk tujuh orang usai melakukan pengeroyokan di Jalan Honggowongso, Serengan, Selasa (13/7/2021) silam. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskim Polresta Solo terus memburu tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan warga dan polisi di kawasan Jalan Honggowongso, Selasa (13/7/2021) lalu.

“Kita masih kejar tiga DPO dan terus mengembangkan keterangan dari pelaku yang sudah kita tangkap,” kata Kasatreskrim AKP Djohan Andika, Senin (16/8/2021).

Dalam kasus itu, polisi telah menangkap tujuh orang pelaku yang seluruhnya warga Solo.

Para pelaku itu yakni AP alias G (37), KU (47), ES alias JK (37), LP (30), GD (37), dan DS (39). Seluruhnya ditangkap beberapa jam setelah kejadian pengeroyokan kepada anggota kepolisian.

Djohan menambahkan, pihaknya turut menyelidiki 12 sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku.

“Ada kemungkinan 12 kendaraan itu berkaitan dengan tindak kriminal. Namun kami terus melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Kasus ini bermula saat terjadi kecelakaan di Jalan Honggwongso antara mobil dan sepeda motor. Kemudian, korban M memotret kecelakaan itu.

Selang beberapa saat, para pelaku mengetahui warga itu telah mengambil gambar kecelakaan tersebut. Lalu, korban memilih pergi, namun para pelaku tidak terima dan mengejar warga tersebut hingga ke Jalan Dr. Radjiman.

Namun, saat pergi mereka dikeroyok dan dipukuli. Tak hanya disitu saja, mereka juga dibawa ke sebuah tempat lalu kembali dianiaya.

“Kalau dari pemeriksaan yang dilakukan, korban dikatakan memotret. Sebenarnya, di lokasi itu ada kecelakaan,” ungkap Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto.

Saat peristiwa tersebut, kata Gatot, anggota Polsek Serengan akhirnya melintas dan mencegah penganiayaan terjadi. Hingga akhirnya, kedua korban diamankan.

“Namun, saat akan mengamankan kejadian anggota polisi BA tersebut dipukul oleh kelompok tersangka,” jelas Gatot.

Tak hanya, melakukaan pemukulan terhadap anggota kepolisian, Kelompok Tersangka juga melakukan perusakan terhadap mobil patroli milik Polsek Serengan.

“Mobil Patroli ditendangi oleh kelompok tersangka yang mengakibatkan pintu samping kiri rusak,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Prabowo

Exit mobile version