SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Sparta Polresta Solo mengamankan seorang warga Bibis Kulon, Banjarsari, berinisial ST (42), Minggu (15/8/2021). Pelaku diketahui menjual minuman keras (miras) ciu gedang klutuk.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu bermula dari laporan warga di mana rumah pelaku didatangi banyak orang. Kondisi itu membuat warga sekitar rumah curiga akan aktivitas yang berlangsung.
Kepolisian pun mendapatkan share location dari warga. Aparat kemudian menyelidiki aktivitas warga pengangguran itu.
“Banyak warga wira-wiri, ternyata ST menjual miras jenis gedang klutuk di kediamannya. Warga resah, di permukiman selalu banyak orang yang masuk untuk membeli miras,” kata Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Sutoyo.
Sutoyi nenambahkan, saat menggeledah rumah pelaku, miras itu disembunyikan di dapur.
Pelaku memasukkan miras dalam sebuah boks yang ditutupi berbagai peralatan. Saat penggeledahan pelaku tidak bisa mengelak. Proses penyitaan berlangsung lancar dan aman.
“Total 12 liter dan empat botol berukuran 600 ml miras gedang klutuk kami sita. Pelaku sudah kami bawa ke Mapolresta Solo dan kami serahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Solo,” imbuh dia.
Menurutnya, pelaku berjualan miras secara offline. Namun, beberapa kali pelaku juga melayani pemesanan oleh rekan-rekannya.
Pelaku dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) tentang peredaran miras ilegal.
Pekan depan pelaku menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Silahkan memberi informasi ke call center kami. Pasti kami respons dan kami tindaklanjuti. Kami pastikan pula identitas pemberi informasi dirahasiakan,” pungkasnya. Prabowo