SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Merasa terganggu karena disuruh-suruh saat sedang bermain hp, Agung Dwi Saputro (18) warga Surakarta tega menghabisi nyawa pacarnya Silvi Ayu (23) yang tengah hamil secara sadis.
“Saya sering disuruh-suruh mengambilkan barang yang membuat emosi. Saya sering disuruh ambilin air minum, baju, dan disuruh-suruh bantuin ke kamar mandi,” ujarnya pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, dikutip dari tribunjateng, Minggu (22/8/2021).
Tersangka mengaku membunuh pacarnya sekitar pukul 10.30 WIB di D’kost eksklusif Jalan WR Supratman Simongan pada Jumat (20/8/2021).
Selain kesal karena merasa terganggu disuruh-suruh, tersangka mengaku bahwa alasan membunuh korban juga dikarenakan korban tidak berkenan menggugurkan kandungan dari hubungan gelap dengannya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dari hasil pemeriksaan dan otopsi didapati bahwa kematian korban diakibatkan oleh siksaan sadis dari tersangka (ADS).
“Korban mati lemas karena adanya tekanan kuat pada mulut,” ujarnya.
Tersangka juga diduga memukul kepala korban dengan benda tumpul karena ditemukannya resapan darah di kepala bagian belakang.
Tak hanya itu tersangka bahkan tega menginjak-injak bagian dada dan perut korban alias pacarnya sendiri yang tengah hamil sembilan bulan secara brutal hingga janinnya hampir keluar dari mulut rahim.
“Korban kebetulan hamil 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim. Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban,” imbuh Irwan.
Penyiksaan bertubi-tubi tersebut mengakibatkan organ hati korban robek tidak beraturan.
Setelah menghabisi nyawa pacarnya, tersangka mengguyur badan korban dengan air guna memastikan bahwa korban memang benar-benar sudah tidak bernapas.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 338 dan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Widya Ayu Kusumastuti