JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Sambat Wis Ra Kuat, Ini Keluhan Pedagang Wonogiri Imbas Penerapan PPKM

Tim gabungan menempelkan stiker larangan makan di tempat di sebuah warung di Wonogiri. Dok. Satpol PP Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kalangan pedagang di Wonogiri mengeluh lantaran kebijakan penerapan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri yang menerima beragam keluhan dari sejumlah pedagang. Satpol PP pun menanggapi keluhan itu dengan pendekatan dari hati ke hati.

Kepala Satpol PP Wonogiri Waluyo mengatakan sambatan alias keluhan yang keluar dari para pelaku ekonomi itu disampaikan ketika melakukan patroli rutin dalam rangka PPKM Level 4. Menanggapi keluhan itu pihaknya meminta para pedagang untuk bisa mengerti kondisi pandemi yang terjadi saat ini.

Baca Juga :  Di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri Terungkap Sederet Manfaat Safari Ramadhan

Kepada kalangan pedagang pihaknya mengakui tak memiliki kapasitas untuk menyetop kebijakan pembatasan yang dilakukan. Pasalnya kebijakan itu sudah ditentukan dari pusat hingga turun ke daerah.

Pihaknya juga jelas memahami kondisi para pedagang. Termasuk imbas yang diterimanya.

“Karena itu kita minta untuk bersabar dulu. Anggota sebisa mungkin melakukan pendekatan hati ke hati supaya ini bisa dipahami,” kata Waluyo belum lama ini.

Waluyo juga memahami para pedagang mengalami konstraksi dengan adanya pembatasan yang dilakukan. Meski begitu, dia mewanti-wanti pedagang untuk bisa mengikuti aturan dari pemerintah. Sebab, kebijakan itu diambil demi menekan angka kasus Corona di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Disabilitas Segera, Ada 78 Formasi, Berminat?

Pihaknya juga masih menggencarkan patroli keliling selama PPKM Level 4 bersama dengan instansi lain yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Wonogiri utamanya di wilayah Wonogiri Kota. Sementara untuk patroli di wilayah diserahkan kepada Forkompimcam setempat.

Secara umum, kata dia, di Wonogiri yang diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2021. Aturan itu diantaranya pembatasan operasional warung makan hingga pukul 22.00 WIB. Tidak ada kejadian menonjol saat dilakukan operasi gabungan. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com