Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terkait Maraknya Vandalisme, Anggota DPRD Solo: Aparat Harus Tegas, Ditangkap Dibikin Jera

Vandalisme yang diduga sebagai ungkapkan kritikan kebijakan PPKM muncul di beberapa sudut Kota Solo. Foto: Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggota DPRD Solo meminta aparat tegas menindak pelaku vandalisme. Hal itu menanggapi maraknya aksi vandalisme diduga mengkritik kinerja pemerintah dewasa ini di Kota Solo.

Anggota DPRD Solo, Suharsono mengatakan, aksi vandalisme tidak dibenarkan dalam konteks apapun. Jika vandalisme disebut untuk menyampaikan aspirasi, hal itu dilakukan dilakukan secara destruktif atau merusak.

“Dalam konteks apapun, vandalisme itu destruktif. Lebih baik aspirasi disampaikan secara langsung. Jika tidak melalui ranah hukum, bisa disampaikan lewat musyawarah mufakat,” ujarnya, Kamis (26/8/2021).

Suharsono meminta aparat bertindak tegas terhadap pelaku vandalisme. Setiap pelaku vandalisme harus dikenakan sanksi yang mampu membuatnya jera.

Vandalisme ini kuncinya di aparat. Aparat harus tegas, karena aparat kepolisian kan punya Intel. Siapa sih tokoh vandalisme di Solo, ditangkap dibikin jera. Sanksinya harus yang membuatnya jera, kan hukumnya jelas,” imbuhnya.

Di sisi lain, Suharsono meminta pada semua pihak, warga Solo yang memiliki keluh kesah termasuk tentang penerapan PPKM ini menyampaikannya secara terbuka. Keberatan dan keluh kesah dapat disampaikan ke pihak terkait yaitu Pemkot Solo ataupun melalui DPRD Solo.

“Ajukan keberatannya itu apa. Sampaikan ke DPRD Solo atau Wali Kota Solo. Jangan memakai aksi vandalisme, tidak efektif itu,” urainya.

Selain itu, Suharsono berharap Wali Kota Solo bisa mendatangai warganya terdampak PPKM secara langsung ke bawah. Melalui aksi tersebut, kesulitan warga dapat diketahui untuk kemudian dicarikan solusi.

“Saya sendiri sebagai anggota DPRD sering mendapatkan keluh kesah dari warga. Khususnya terkait penerapan PPKM ini. Seperti para pelaku usaha angkringan, mereka mengeluhkan jam operasionalnya. Karena mereka kan bukanya sore menjelang malam, diberikan waktu sampai pukul 20.00 WIB. Itu yang mereka keluhkan,” pungkasnya. Prihatsari

Exit mobile version